Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5

87

d. Strategi-4  Mewujudkan penanganan konflik sosial

di daerah yang sinergitas dan berkesinambungan. Upaya yang

dapat dilaksanakan adalah:

1) Pemda, Kejaksaan Negeri (Kejari), POLRI dan TNI
mengevaluasi kebijakan penanganan konflik sosial di daerah
yang sebelumnya lebih menonjolkan ego sektoral.
Pelaksanaan evaluasi ini ditujukan untuk melihat sejauh mana
efektipitas penanganan konflik sosial yang dilaksanakan
dapat menyelesaikan berbagai konflik sosial yang terjadi
di daerah untuk selanjutnya dapat memberikan rekomendasi
dalam upaya perbaikan-perbaikan pola penanganan konflik
sosial lebih lanjut.

2) Pemda, Kejari, POLRI dan TNI yang ada di daerah
melaksanakan koordinasi untuk menyamakan persepsi dan
cara pandang yang sama tentang penanganan konflik sosial
yang terbaik di daerah, selanjutnya secara bersama-sama
merumuskan mekanisme penanganannya. Dalam perumusan
penanganan ini diharapkan ego sektoral dari masing-masing
aparatur pemerintah yang ada di daerah hendaknya
disingkirkan/dibuang dan sebaliknya yang dikedepankan
adalah penanganan yang sinergitas dari seluruh potensi yang
ada di daerah.

3) Pemda, Kejari, POLRI dan TNI yang ada di daerah
merumuskan pola penanganan konflik sosial yang bersinergi
dan terintegrasi termasuk dengan pemberdayaan pemimpin
informal secara optimal. Dalam perumusan pola penanganan
yang bersinergi dan terintegrasi ini peran yang diberikan
kepada pemimpin informal hendaknya ditelaah secara
mendalam sehingga pelibatannya dapat terlaksana dengan
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10