Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7

73

kasus-kasus konflik sosial dan unjuk rasa yang menimbulkan
tindakan anarkis; memberikan penghargaan (reward) dan
penghukuman (punishment) secara proporsional; dan
menyediakan informasi intelijen/data yang lengkap dan akurat
tentang potensi terjadinya konflik sosial atau unjuk rasa anarkis
untuk menciptakan aparatur penegak hukum yang handal dan
profesional dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya
dalam rangka penegakan hukum terhadap tindakan anarkis.

3) Strategi-3 : Mengoptimalisasikan kordinasi antara aparat

penegak hukum dalam wadah forum Sistem Peradilan Pidana,

yaitu; Polri sebagai penyidik, Kejaksaan sebagai penunutut,

Pengadilan dalam pemeriksaan di sidang pengadilan dan

Lembaga Pemasyarakatan sebagai pelaksana putusan hakim,

melaksanakan  kordinasisi        untuk  menyamakan

persepsi/pemahaman, pola pikir dan pola tindak serta

meningkatkan sinkronisasi dan sinergitas antara aparat

penegak hukum tersebut, melalui kegiatan rapat kordinasi

secara rutin atau pelaksanaan coffee morning dengan instansi

terkait, serta tokoh-tokoh masyarakat; membuat Memorandum

of Understanding (MoU) atau Nota Kesepahaman dengan

Instansi yang terkait; membentuk forum managemen krisis

terpadu yang melibatkan unsur Kementrian dan Lembaga

terkait sampai dengan tingkat daerah; meningkatkan rapat

koordinasi, analisis dan evaluasi terhadap kasus tindakan

anarkis dan konfik sosial yang terjadi di masyarakat secara

terpadu; dan memperkuat kemampuan dan kualitas kinerja

terhadap kasus-kasus konflik sosial atau tindakan anarkis, serta

tarbangunnya semangat kebersamaan dilingkungan aparatur

penegak hukum untuk meningkatkan kerjasama dan

sinkronisasi program dan kegiatan dalam rangka terbangunnya

komunikasi dan integrasi sektor-sektor terkait penegakan

hukum terhadap tindakan anarkis
   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12