Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7
73
kasus-kasus konflik sosial dan unjuk rasa yang menimbulkan
tindakan anarkis; memberikan penghargaan (reward) dan
penghukuman (punishment) secara proporsional; dan
menyediakan informasi intelijen/data yang lengkap dan akurat
tentang potensi terjadinya konflik sosial atau unjuk rasa anarkis
untuk menciptakan aparatur penegak hukum yang handal dan
profesional dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya
dalam rangka penegakan hukum terhadap tindakan anarkis.
3) Strategi-3 : Mengoptimalisasikan kordinasi antara aparat
penegak hukum dalam wadah forum Sistem Peradilan Pidana,
yaitu; Polri sebagai penyidik, Kejaksaan sebagai penunutut,
Pengadilan dalam pemeriksaan di sidang pengadilan dan
Lembaga Pemasyarakatan sebagai pelaksana putusan hakim,
melaksanakan kordinasisi untuk menyamakan
persepsi/pemahaman, pola pikir dan pola tindak serta
meningkatkan sinkronisasi dan sinergitas antara aparat
penegak hukum tersebut, melalui kegiatan rapat kordinasi
secara rutin atau pelaksanaan coffee morning dengan instansi
terkait, serta tokoh-tokoh masyarakat; membuat Memorandum
of Understanding (MoU) atau Nota Kesepahaman dengan
Instansi yang terkait; membentuk forum managemen krisis
terpadu yang melibatkan unsur Kementrian dan Lembaga
terkait sampai dengan tingkat daerah; meningkatkan rapat
koordinasi, analisis dan evaluasi terhadap kasus tindakan
anarkis dan konfik sosial yang terjadi di masyarakat secara
terpadu; dan memperkuat kemampuan dan kualitas kinerja
terhadap kasus-kasus konflik sosial atau tindakan anarkis, serta
tarbangunnya semangat kebersamaan dilingkungan aparatur
penegak hukum untuk meningkatkan kerjasama dan
sinkronisasi program dan kegiatan dalam rangka terbangunnya
komunikasi dan integrasi sektor-sektor terkait penegakan
hukum terhadap tindakan anarkis