Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5
71
melaksanakan tugas menghadapi konflik sosial atau unjuk rasa yang
berpotensi terjadinya tindakan anarkis; Rendahnya kemampuan aparatur
penegak hukum, dengan dinamika masyarakat dan pelaksanaan tugas-tugas
Polri dilapangan yang semakin kompleks, hal ini menyebabkan petugas Polri
kurang mahir dan fokus pada kegiatan tertentu saja, seperti halnya tugas
pengamanan, penanggulangan dan penegakan hukum terhadap konflik
sosial atau unjuk rasa yang berpotensi terjadinya tindakan anarkis; Lemahnya
kordinasi antara aparatur penegak hukum, dapat menjadi kendala dalam
upaya penegakan hukum terhadap tindakan anarkis; dan Rendahnya peran
serta masyarakat dalam penegakan hukum, yang dipengaruhi antara lain
adanya dampak tindakan anarkis yang terjadi di masyarakat, hal ini
mengakibatkan sebagian masyarakat menjadi resah dan takut serta apatis.
Penegakan hukum terhadap tindakan anarkis dalam, merupakan
bagian dari persoalan serius yang harus mendapat prioritas ditegakkan, untuk
memberikan kesejahteraan, kepastian hukum, keadilan hukum dan
kemanfaatan hukum bagi masyarakat dan bangsa Indonesia. Dari judul
Kertas Karya Perorangan (Taskap), Optimalisasi Penegakan Hukum
Terhadap Tindakan Anarkis Guna Mendukung Supremasi Hukum Dalam
Rangka Ketahanan Nasional, maka penulis merumuskan kebijakan sebagai
berikut:
‘ Revitalisasi Penegakan Hukum Terhadap Tindakan Anarkis”.
Adapun yang dimaksud dengan revitalisasi sesuai dengan Kamus
Besar Bahasa Indonesia, adalah proses, cara dan perbuatan menghidupkan
kembali sesuatu hal yang sebelunya kurang berdaya. Revitalisasi secara
umum adalah usaha-usaha untuk menjadikan sesuatu menjadi penting atau
perlu sekali31.
26. Strategi
Dalam mewujudkan kebijakan dalam optimalisasi penegakan hukum
terhadap tindakan anarkis guna mendukung supremasi hukum dalam rangka
31 Dewiultralight8’swordpress.com, Kamus Besar Bahasa Indonesia, diunduh tanggal 6
September 2013