Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6
72
ketahanan nasional, Untuk mewujudkan kebijakan yang telah ditetapkan
diatas, maka strategi yang diterapkan adalah sebagai berikut:
a. Pokok-pokok strategi
Pokok-pokok strategi yang merupakan pelaksanaan dari
kebijakan yang telah dirumuskan dan ditentukan dengan berbagai
analisis yang relevan, faktor yang mempengaruhi peluang dan kendala
dalam mengoptimalkan penegakan hukum terhadap tindakan anarkis,
dari uraian tersebut diatas maka ditentukan beberapa pokok-pokok
strategi yang telah ditentukan yang dijadikan sebagai pedoman dalam
mengimplementasikan secara menyeluruh, yang akan diuraikan
sebagai berikut:
1) Strategi-1 : Meningkatkan kualitas pendidikan dan
pelatihan aparat penegak hukum, yang dilaksanakan dengan
optimal, berbasis pada kompetensi dan kebutuhan, melalui
perbaikan kurikulum pada semua level pendidikan, baik
pendidikan pembentukan, pendidikan kejuruan, pendidikan
pengembangan maupun pendidikan tingkat tinggi; peningkatan
kualitas tenaga pendidik, widyaiswara dan instruktur pada
setiap lembaga pendidikan Polri; penambahan jam-jam praktek
yang difokuskan pada kebutuhan tugas Polri dilapangan; dan
membentuk tim penyidik kusus terhadap pelaku tindakan
anarkis untuk mengembangkan sebuah lembaga pendidikan
dan pelatihan yang berkualitas, dalam rangka memperluas
pengetahuan dan meningkatkan ketrampilan anggota Polri
sebagai penegak hukum dalam menangani tindakan anarkis.
2) Strategi-2 : Meningkatkan kemampuan aparatur penegak
hukum, melalui pelatihan secara terpadu antara aparatur
penegak hukum yang terkait, yang tergabung dalam forum
Sistem Peradilan Pidana (Criminal Justice System); yaitu Polri,
Kejaksaan, Pengadilan dan Lembaga Pemasyarakatan.
Mengembangkan kemampuan analisis dan evaluasi secara
rutin dan insidentil terhadap pelaksanaan penanganan