Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6

72

ketahanan nasional, Untuk mewujudkan kebijakan yang telah ditetapkan
diatas, maka strategi yang diterapkan adalah sebagai berikut:

         a. Pokok-pokok strategi

                  Pokok-pokok strategi yang merupakan pelaksanaan dari
         kebijakan yang telah dirumuskan dan ditentukan dengan berbagai
         analisis yang relevan, faktor yang mempengaruhi peluang dan kendala
         dalam mengoptimalkan penegakan hukum terhadap tindakan anarkis,
         dari uraian tersebut diatas maka ditentukan beberapa pokok-pokok
         strategi yang telah ditentukan yang dijadikan sebagai pedoman dalam
         mengimplementasikan secara menyeluruh, yang akan diuraikan
         sebagai berikut:

                   1) Strategi-1 : Meningkatkan kualitas pendidikan dan
                   pelatihan aparat penegak hukum, yang dilaksanakan dengan
                   optimal, berbasis pada kompetensi dan kebutuhan, melalui
                   perbaikan kurikulum pada semua level pendidikan, baik
                   pendidikan pembentukan, pendidikan kejuruan, pendidikan
                   pengembangan maupun pendidikan tingkat tinggi; peningkatan
                   kualitas tenaga pendidik, widyaiswara dan instruktur pada
                   setiap lembaga pendidikan Polri; penambahan jam-jam praktek
                   yang difokuskan pada kebutuhan tugas Polri dilapangan; dan
                   membentuk tim penyidik kusus terhadap pelaku tindakan
                   anarkis untuk mengembangkan sebuah lembaga pendidikan
                   dan pelatihan yang berkualitas, dalam rangka memperluas
                   pengetahuan dan meningkatkan ketrampilan anggota Polri
                   sebagai penegak hukum dalam menangani tindakan anarkis.

                   2) Strategi-2 : Meningkatkan kemampuan aparatur penegak
                   hukum, melalui pelatihan secara terpadu antara aparatur
                   penegak hukum yang terkait, yang tergabung dalam forum
                   Sistem Peradilan Pidana (Criminal Justice System); yaitu Polri,
                   Kejaksaan, Pengadilan dan Lembaga Pemasyarakatan.
                   Mengembangkan kemampuan analisis dan evaluasi secara
                   rutin dan insidentil terhadap pelaksanaan penanganan
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11