Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10

yang keberadaannya sangat strategis di posisi silang dunia merupakan suatu
keniscayaaan yang haras dimiliki oleh semua anak bangsa. Olehnya pengaplikasian
Wawasan Nusantara pada pendidikan dasar merupakan program dan mated ajar
yang haras diselengarakan oleh siapapun pejabat/pengelola bangsa ini. Karena
disadari pendidikan dasar merupakan episode/tahapan penting dalam proses
pendidikan guna membentuk manusia Indonesia yang memiliki karakter kebangsaan
Indonesia.

       Pembangunan karakter bangsa merupakan salah satu bidang pembangunan
nasional yang sangat penting, karena menjadi pondasi dalam kehidupan bermasya-
rakat, berbangsa dan bemegara. Pembangunan karakter bangsa merupakan
sebuah kebutuhan asasi dalam proses berbangsa, karena hanya bangsa yang
memiliki karakter dan jati din yang kuat yang akan mampu menjadikan dirinya
sebagai bangsa yang bermartabat dan disegani oleh bangsa-bangsa lain.

       Disamping itu penyelengaraan pendidikan dasar dengan perspektif Wawasan
Nusantara yang mengedepankan keadilan, kepentingan bersama dan kesetiaan
terhadap komitmen bersama melalui pengelolaan pendidikan yang taat hukum dan
aturan, haras pula menjadi aplikasi konkret dari implementasi wasantara dibidang
pengelolaan pendidikan dasar nasional.

14. Kondisi Implementasi Wawasan Nusantara Pada Pendidikan Dasar Saat Ini
       Pendidikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang

Sistem Penddikan Nasional adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan
suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif
mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritualnya keagamaan,
pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang
diperiukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara* Sesuai dengan sistem
pemerintahan otonomi daerah maka pendidikan dasar dikelola oleh pemerintah
daerah, teratama pemerintah kabupaten/kota.

       Semua fiingsi pengelolaan pendidikan, mulai dari perencanaan,
pengorganisasian sumber daya, implimentasi, pengawasan, termasuk monitoring
dan evaluasi semua program dan kegiatan pendidikan menjadi kewenangan dan
tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota. Kebijakan pada era otonomi daerah6

6. Ibid.

          24
   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15