Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7
e) Inspektorat kementerian di Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan melakukan pengawasan adanya penyimpangan tentang
ajaran, materi dan sosialisasi pemahaman konsepsi Wawasan
Nusantara di kalangan pendidik di lingkungan pendidikan dasar. Hal
ini dimaksudkan untuk pemetaan pemahaman konepsi Wawasan
Nusantara di kalangan pendidik di lingkungan pendidikan dasart
mengetahui sejauh mana tingkat keberhasilan penyelenggaraan
pendidikan dan latihan mengenai konsepsi Wawasan Nusantara
serta megukur tingkat efektifitas program sosialisasi konsepsi
Wawasan Nusantara kepada pendidik di lingkungan pendidikan
dasar, berdasarkan hasil pengamatan tersebut didapatkan data
program-program mana saja yang harus dipertahankan dan
program-progam mana saja yang harus lebih dioptimalkan, dengan
optimalnya ketiga program tersebut maka pendidik di lingkungan
pendidikan dasar dapat memahami konsepsi Wawasan Nusantara
baik secara teori maupun praktek di lapangan, mengingat bahwa
dalam rangka proses transfer ilmu Wawasan Nusantara dari pendidik
ke peserta didik dbutuhkan suatu keteladanan disamping proses
teoritis.
f) Pemerintah bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia melakukan optimalisasi regulasi Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Pemahaman
mengenai konsepsi Wawasan Nusantara di kalangan pedidik di
lingkungan pendidikan dasar di pengaruhi 2 faktor yaitu faktor intern
dan faktor ekstem. Profesionalisme guru merupakan salah satu
faktor intern, dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang
Guru dan Dosen, guru adalah pendidik profesional dengan tugas
utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih,
menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia
dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan
menengah. Berkenaan dengan itu maka optimalisasi Undang-
Undang tentang Guru dan Dosen harus di iakukan agar para
pendidik di lingkungan pendidikan dasar memahami esensi dari
61