Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11
d. Undang-Undang No 2 tahun 2011, tentang Parpol
Sudah seharusnya setiap lembaga demokrasi semestinya
mampu merepresentasikan tuntutan aspirasi dan kepentingan
masyarakat. Dalam kaitan ini, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
bersama Presiden dalam pembuatan dan/ atau pembentukan Undang-
Undang termasuk dalam pembuatan dan/ atau pembentukan Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (UU
Parpol) sudah seharusnya mampu merepresentasikan dan
memujudkan keterwakilan (politik) rakyat {political representativeness).
Keterwakilan (politik) rakyat {political representativeness) dimaksud
menurut Pitkin (1967), sebagaimana disitir Arbi Sanit, adalah
terwakilinya kepentingan rakyat oleh wakil-wakil rakyat dalam lembaga
dan proses politik (Arbi Sanit, Penwakilan Politik di Indonesia, Jakarta,
CV. Rajawali, 1985, him. 173 dalam M. Tohadi, Oase
Kebangsaan, Jakarta: Lembaga Wacana Indonesia, November 2000,
him. 71).
Selain itu penekanan serius tentang pendidikan politik yang
terejawantahkan menjadi sistem kaderisasi partai politik terlihat dengan
direvisinya dari UU no.02 th 2008 yang diperlihatkan dalam UU no.02
tahun 2011 tentang Partai Politik yang secara tekstual berbunyi (Pasal
1 Ayat 4); ’’Pendidikan Politik adalah proses pembelajaran dan
pemahaman tentang hak, kewajiban, dan tanggung jawab setiap warga
negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara”. Kemudian
diperjelas lagi dalam pasal 29 ayat 1 ; “Partai Politik melakukan
rekrutmen terhadap warga negara Indonesia untuk menjadi: a) anggota
Partai Politik, b) bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, c) bakal calon kepala daerah dan
wakil kepala daerah, dan, d) bakal calon Presiden dan Wakil Presiden”.
25

