Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10
serta lagu kebangsaan. Kepemimpinan nasional sewajibnya
memberikan yang baik terhadap penggunaan Bendera, Bahasa, dan
Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, agar menjadi contoh dan
tauladan bagi rakyatnya.
Maraknya penggunaan bahasa asing yang mencampur adukkan
penggunaannya dengan bahasa Indonesia, memberikan kekhawatiran
terhadap penggunaan bahasa Indonesia. Penggunaan bahasa
campuran ini dapat dilihat pada penamaan nama-nama bangunan dan
permukiman, serta iklan-iklan dibeberapa media untuk menarik dan
mendatangkan konsumen.
Penurunan kecintaan terhadap bahasa Indonesia,
memperlihatkan menurunnya kecintaan terhadap nilai-nilai budaya
bangsa dan merasa bangga dalam menggunakan bahasa asing, yang
secara tidak langsung dapat mempengaruhi persatuan dan kesatuan
bangsa Indonesia.
c. Undang-Undang No. 15 tahun 2011, tentang
Penyelenggaraan Pemilu.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah
menandatangani Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang
Penyeienggara Pemilihan Umum (Pemilu) pada 16 Oktober lalu.
Undang-undang yang memuat 133 pasal ini merupakan perubahan
dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyeienggara
Pemilihan Umum.
Beberapa perbedaan antara UU Nomor 15 Tahun
2011 dengan UU Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyeienggara
Pemilihan Umum, di antaranya ketentuan tidak menjadi anggota partai
politik dalam lima tahun terakhir untuk menjadi calon anggota Komisi
Pemilihan Umum (KPU).
24

