Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12
e. Undang-Undang No 12 tahun 2008, tentang Pemerintah
Daerah.
Penyelenggara pemerintahan daerah adalah pemerintah daerah
dan DPRD (Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 sebagaimana telah diamandemen dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Pemerintahan Daerah). Dalam
menyelenggarakan pemerintahan, Pemerintah menggunakan asas
desentralisasi, tugas pembantuan, dan dekosentrasi sesuai dengan
peraturan perundang-undangan (Pasal 20 ayat (2) Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diamandemen
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Pemerintahan
Daerah). Sementara itu, dalam menyelenggarakan pemerintahan
daerah, pemerintahan daerah menggunakan asas otonomi dan tugas
pembantuan (Pasal 19 ayat (3) Undang-Undang No 32 Tahun
2004 sebagaimana telah diamandemen dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Pemerintahan Daerah).
Dengan demikian penyelenggara pemerintah daerah terdiri dari
pemerintahan daerah dan DPRD. Pemerintah daerah adalah Gubemur,
Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah. Sedangkan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD) adalah lembaga perwakilan rakyat daerah
sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Pemerintah
daerah harus mampu mengelola daerahnya sendiri dengan baik
dengan penuh tanggung jawab dan jauh dari praktik-praktik korupsi.
f. Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 13 tahun 2010,
tentang Tata Cara Pencalonan Pemilu Kepala Daerah
Pasal 9 syarat calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah
Bakal Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah:
Warga Negara Republik Indonesia yang memenuhi syarat:
1) Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
26

