Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6
48
Peraturan Presiden Nomor 15 tahun 2010 tentang Percepatan
Penanggulangan Kemiskinan dikeluarkan untuk mempercepat penanggulangan
kemiskinan. Kemiskinan dianggap sebagai sesuatu yang memerlukan langlakah-
langkah yang sistematik, terpadu dan menyeluruh. Salah satu usaha pengurangan
kemiskinan yang dilakukan pemerintah adalah melakukan focus pada kelompok
program penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan usaha kecil dan
mikro adalah sebagai berikut:
a. Perluasan penyaluran kredit. Dalam upaya meningkatkan jumlah kredit dan
debitur usaha mikro dan kecil pada kelompok program penanggulangan
kemiskinan berbasis pemberdayaan usaha mikro dan kecil, bank dan
pemerintah daerah diharapkan merumuskan pelaksanaan perluasan kredit
usaha rakyat (KUR).
b. Penguatan kelembagaan. Dalam upaya peningkatan kelembagaan mikro
bukan bank dan bukan koperasi pada kelompok program penanggulangan
kemiskinan berbasis pemberdayaan usaha ekonomi mikro dan kecil.
Pada umumnya, penerima manfaat kelompok program penanggulangan
kemiskinan berbasis pemberdayaan usaha ekonomi mikro dan kecil adalah
kelompok masyarakat hampir miskin dimana kegiatan usahanya berskala mikro
dan kecil dinilai layak untuk mendapatkan bantuan program.
Dengan begitu UU lembaga keuangan mikro tahun 2013 menjadi relevan
diterapkan mulai tahun awal tahun 2014 sesuai isi dari UU tersebut untuk
mendukung usaha mikro dan kecil yang memerlukan dana dari lembaga keuangan
mikro seperti BMT.
13. Implikasi Peningkatan Kesejahteraan Melalui BMT dan Implikasi BMT
Mengurangi Kesenjangan Ekonomi Dalam Rangka Pembangunan
Nasional
Arah kebijakan pengurangan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan di
tingkat nasional harus berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Nasional (RPJPN).
Berdasarkan kebijakan nasional telah dikembangkan visi pembangunan
bidang kesejahteraan dalam mengatasi kemiskinan yaitu dengan membangun