Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7

61

                                                   BAB V

     KONDISI KEWASPADAAN NASIONAL TERHADAP KONFLIK KOMUNAL
                                         YANG DIHARAPKAN

20. Umum.

         Komitmen dari seluruh elemen bangsa Indonesia untuk
mengimplementasikan kewaspadaan nasional hams diwujud nyatakan.karena
dengan komitmen yang kuat maka setiapindividu atau kelompok atau institusi yang
terkait dapat bekerja maksimal, dengandemikian potensi yang dapat memunculkan
ancaman konflik komunal dapat dideteksi sejak dini, dicegah dan dikendalikan
dengan baik, walaupun bangsa Indonesia yang majemuk dan heterogen memiliki
potensi konflik sosial yang sangat besar dengan akar masalah yang sangat
kompleks. Untuk mengimplementasikan kewaspadaan nasional selain harus
memiliki komitmen yang kuat, juga sangat dibutuhkan keterlibatan seluruh
komponen bangsa, yang dengan kesadaran akan tanggung jawab yang tinggi,
mengimplementasikan sistem peringatan dini di lingkungan wilayah/tempat tinggal
masing-masing, selain itu berkemampuan untuk melakukan langkah-langkah
pencegahan awal yang responsif dan penuh antisipatif. Perwujudan kewaspadaan
nasional merupakan manivestasi kepedulian dan rasa tanggung jawab segenap
bangsa Indonesia terhadap negara dan bangsanya untuk keamanan, keselamatan
dan keutuhan bangsa.Oleh sebab itu bangsa Indonesia dalam
mengimplementasikan kewaspadaan nasional hams bertolak dari keyakinan
ideologis dan nasionalisme yang kuat. Hal ini sesuai dan sejalan dengan yang telah
diamanatkan dan tertuang dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia pasal 30 (1) bahwa tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta
dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.

         Dalam era reformasi saat ini masyarakat menuntut dan menginginkan
kehidupan yang lebih demokratis bila dibandingkan dengan era sebelumnya, namun
demikian faktanya dalam kehidupan demokrasi seperti yang sedang berjalan saat
   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12