Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6

76

1) Perguruan tinggi menyusun program pengadaan sarana dan
     fasilitas pembelajaran. Hal ini dilakukan dengan mengidentifikasi
     kebutuhan, penyusunan, pengadaan dan evaluasi.

 2) Perguruan tinggi dan program studi menyusun rencana
     pengadaan barang . Hal ini dilakukan dengan langkah-langkah :
     pengalokasian anggaran, pengajuan, pemanfaatan dan monev.

 3) Perguruan Tinggi menyusun SOP dalam pemanfaatan fasilitas
     yang relevan. Hal ini dilakukan melalui langkah-langkah :
     pembuatan naskah akademik, penyusunan draft, FGD,
     sosialisasi dan penetapan, dokumentasi

 4) Perguruan Tinggi menyusun MP dalam pemanfaatan fasilitas
     yang relevan. Hal ini dilakukan melalui langkah-langkah :
     pembuatan naskah akademik, penyusunan draft, FGD,
     sosialisasi dan penetapan, dokumentasi
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11