Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6
76
1) Perguruan tinggi menyusun program pengadaan sarana dan
fasilitas pembelajaran. Hal ini dilakukan dengan mengidentifikasi
kebutuhan, penyusunan, pengadaan dan evaluasi.
2) Perguruan tinggi dan program studi menyusun rencana
pengadaan barang . Hal ini dilakukan dengan langkah-langkah :
pengalokasian anggaran, pengajuan, pemanfaatan dan monev.
3) Perguruan Tinggi menyusun SOP dalam pemanfaatan fasilitas
yang relevan. Hal ini dilakukan melalui langkah-langkah :
pembuatan naskah akademik, penyusunan draft, FGD,
sosialisasi dan penetapan, dokumentasi
4) Perguruan Tinggi menyusun MP dalam pemanfaatan fasilitas
yang relevan. Hal ini dilakukan melalui langkah-langkah :
pembuatan naskah akademik, penyusunan draft, FGD,
sosialisasi dan penetapan, dokumentasi