Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10
64
Dalam konteks penegakan hukum sebagai panglima itu
pulalah pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam
perayaan Dharmasanti Tri Suci W aisak 2557 harus dimaknai
dan ditempatkan dalam koridor perjalanan bem egara ke depan.2
Penegakan hukum untuk menjamin ketertiban bernegara
m em ang menjadi tugas kaiangan poiisi dan aparat penegak
hukum lainnya seperti jaksa dan hakim di pengadilan. Tapi
efektivitas penegakan itu akan mencapai kondisi optimal ketika
masyarakat yang menjadi sasaran penegakan hukum itu ikut
andtf dalam proses penegakannya. Sekuat apapun penegak
hukum menjafankan fungsi dan tugasnya, jika mayoritas
masyarakat melakukan penggerogotan terhadap aturan tewat
tindakan main hakim sendiri atau melakukan represi terhadap
kelompok minoritas, maka bisa diprediksi bahwa hasilnya tak
akan maksimal.
H al seperti itulah yang terjadi dalam aksi anarkis di
manapun dan kapanpun. Tak cuma di wilayah domestik tapi juga
di wilayah mancanegara. Berbagai konflik dan tindak anarkis
sulit hanya bisa dilakukan penyelesaiannya oleh penegak hukum
semata. Perlu andil masyarakat secara luas untuk memelihara
harmoni agar konflik dan anarkisme terhindar dalam perjalanan
bangsa ke depan.
Untuk itu, hukuman terhadap mereka yang melakukan
teror maupun anarki perlu dipertegas sebagaimana hukuman
yang dijatuhkan pada mereka yang melakukan rongrongan atau
aksi subversif terhadap keutuhan negara. Penegakan hukum
yang diupayakan secara optimal akan melahirkan tatanan
masyarakat yang solid sehingga upaya semacam itu sudah
menjadi keniscayaan. Di situlah signifikansi penegakan hukum
sebagai panglima, untuk menggantikan paradigma dan praksis
politik sebagai panglima yang pemah terjadi di Tanah Air,
2 http://www.antaranews.com/print/377011/penegakan-hukum-sebagai-panglima.
Diunduh tanggal 10 Oktober 2013 Pukul 10.00