Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12
66
tentang Penanggulangan Tindak Anarkis dengan tindakan tegas
yang terukur.
Terrtu masyarakat dan Polri berharap pengunjuk rasa
tetap menjaga ketertiban dan keamanan aksi mereka sesuai
dengan U U Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kebebasan
Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, misalnya tidak
membawa atribut aksi berupa binatang dan melibatkan anak di
bawah umur. Namun bila yang terjadi sebafiknya, guna
m encegah meiuasnya anarki, aparat keamanan tidak boieh
tinggal diam, hanya tindakan harus tetap terukur, sebagaimana
protap.
Tindakan terukur itu berbentuk imbauan yang bersifat
persuasif kepada pengunjuk rasa agar bertindak tertib. Bila
imbauan diabaikan, pengunjuk rasa akan dihadapi oleh petelon
pengendali massa dengan tangan kosong lunak,'' artinya
tindakan petugas masih bersifat preventif. Bila eskalasi
meningkat, maka lapis kekuatan pengamanan akan
menerjunkan pengendali massa dengan tangan kosong keras,
berturut-turut kemudian menggunakan senjata tumpul, dan
penggunaan senjata. Bagaimanapun situasinya di lapangan,
aparat harus mengedepankan nurani, berpikir jemih, dan
m enganggap pengunjuk rasa itu adafah bagian dan keiuarga,
bukan musuh. Meskipun berpayung aturan hukum, petugas
ham s lebih mengedepankan tindakan persuasif dan menjaga
jangan sampai jatuh korban.
Harapan akan adanya kepastian hukum ham s tertuang
dalam reguiasi dengan jelas atau kebijakan. Oleh karenanya,
jika dalam reguiasi belum ada aturan yang tegas tentang sanksi
hukum tehadap pelaku tindakan anarkis, maka diharapkan
segera dibuat aturannya agar dapat menjamin ketertiban dan
keamanan. Tida k Cum a kepastian hukum yang tertuang dalam
reguiasi atau kebijakan, tetapi, aturan tersebut ham s ditegakkan
secara tegas dan konsekuen tanpa tebang pilih.