Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14
27. Upaya.
Untuk melaksanakan pencapaian tujuan, melalui penetapan kebijakan, strategi
melalui sasaran yang dicapai, subyek yang melaksanakan, obyek yang menjadi target,
metode serta sarana dan prasarana yang akan digunakan, maka ditetapkan upaya-
upaya kegiatan antara lain sebagai berikut:
a. Strategi 1: Restrukturisasi kelembagaan pemerintah pusat baik Kementerian,
Lembaga Pemerintah Non Kementerian, atau Lembaga Non Struktural yang
efisien, lebih ramping, tepat fungsi dan tepat ukuran (right sizing).
Dalam rangka melaksanakan strategi restrukturisasi kelembagaan pemerintah
pusat yang efisien, ramping, tepat fungsi dan tepat ukuran dilakukan dengan upaya-
upaya :
1) . Kementerian PAN dan RB perlu melakukan kajian ulang tentang jumlah
kelembagaan pemerintah pusat yang ideal, baik untuk tingkat kementerian,
lembaga non kementerian dan lembaga non struktural yang disampaikan kepada
Presiden sebagai bahan masukan untuk penyempurnaan dan efisiensi;
2) . Pemerintah melalui Kementerian PAN dan RB dan DPR perlu merivisi dan
merumuskan kembali peraturan perundangan khususnya tentang kementerian
negara yang disesuaikan dengan kebutuhan dan efisiensi;
3) . Seluruh lembaga pemerintah pusat secara konsisten menetapkan struktur dan
fungsi serta jumlah jabatan yang ada pada lembaganya sesuai dengan peraturan
perundangan yang berlaku;
4) . Kementerian PAN dan RB secara rutin melakukan sosialisasi tentang RB yang
meliputi reformasi kelembagaan, SDM, dan ketatalaksanaan, dengan tujuan untuk
menciptakan tata pemerintahan yang baik, bebas KKN, transparan dan akuntabel,
78

