Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13

yang akan diisi. Kepentingan politis atau golongan tertentu muncul karena jabatan
   eselon l dianggap strategis, sehingga calon yang lulus tidak dijamin calon yang
   terbaik, tetapi karena faktor kedekatan atau subyektifitas lainnya.

        Tahap terakhir adalah assessment test dan psikotes untuk diketahui bakat,
   kemampuan manajerian dan kemampuan berpikir serta memecahkan
   permasalahan. Proses seleksi yang dilakukan memang cukup panjang, bahkan
   setelah dinyatakan lulus, ranking 3 terbaik disampaikan ke Presiden melalui Tim
   Penilai Akhir (TPA) untuk ditentukan sebagai calon yang paling kompeten untuk
  pengisian jabatan yang kosong

        Untuk promosi jabatan secara terbuka barangkali dapat melihat dan
membandingkan dengan pelaksanaan di negara Malaysia, di negara tersebut
pengisian pimpinan birokrasi dilakukan secara terbuka yang dipilih oleh lembaga
tersendiri yang posisinya lebih tinggi dari seorang menteri sehingga betul-betul
independen dan bebas dari pengaruh politis atau kepentingan lainnya.

       Jika seseorang diangkat untuk mengisi jabatan tertentu padahal yang
bersangkutan tidak mempunyai kompetensi dan keterampilan tertentu seperti yang
disyaratkan, maka yang bersangkutan harus mengikuti diklat atau pendidikan
khusus. Barangkali kita bisa belajar dari pengalaman pada Negara lain, misalnya di
Belanda dimana untuk memangku jabatan Kepala Arsip Nasional Belanda harus
mempunyai kompetensi di bidang kearsipan serta latar belakang pendidikan
kearsipan dan mempunyai pengalaman dalam mengelola kearsipan selama
beberapa tahun. Sehingga ketika diangkat seorang pimpinan Lembaga Kearsipan
yang tidak mempunyai latar belakang seperti tersebut di atas, yang bersangkutan
harus mengikuti pendidikan kearsipan pada lembaga atau perguruan tinggi yang
mempunyai program kearsipan. Dalam pelaksanaan sehari-harinya sebelum
menyelesaikan pendidikannya yang bersangkutan hanya mempunyai kewenangan
dalam memutuskan hal-hal yang sifatnya administratif, sementara untuk penetapan
yang sifatnya substantif seperti penetapan jadwal retensi arsip dari lembaga lain
serta keputusan untuk pemusnahan arsip negara belum bisa ditetapkan oleh
pimpinan lembaga kearsipan tersebut

                                                   77
   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17