Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7
Badan ini tanpa kata “Indonesia” karena hanya diperuntukkan untuk tanah
Jawa saja. Masa Sidang Kedua tanggal 1 0 - 1 7 Juli 1945. Tanggal 18
Agustus 1945, PPKI mengesahkan UUD 1945 sebagai Undang-Undang
Dasar Republik Indonesia.
Bersamaan waktunya dengan itu Piagam Jakarta berubah menjadi
Pembukaan UUD 1945 dengan mengalami perubahan dan rancangan
hukum dasar menjadi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 945. Kesemuanya itu telah di sahkan secara resmi dan bersama
pada tanggal 18 Agustus 1945, yaitu sehari setelah Proklamasi
Kemerdekaan Republik Indonesia oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan
Indonesia.
Periode berlakunya UUD 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945 - 27
Desember 1949. Dalam kurun waktu tahun 1945-1950, UUD 1945 tidak
dapat dilaksanakan sepenuhnya karena Indonesia sedang disibukkan
dengan perjuangan mempertahankan kemerdekaan. Periode berlakunya
Konstitusi RIS 1949 yaitu pada tanggal 27 Desember 1949 - 17 Agustus
1950. Pada masa ini sistem pemerintahan Indonesia adalah parlementer.
Bentuk pemerintahan dan bentuk negaranya federasi yaitu negara yang
didalamnya terdiri dan negara-negara bagian yang masing-masing negara
bagian memiliki kedaulatan sendiri untuk mengurus urusan dalam
negerinya. Periode UUDS 1950 pada tanggal 17 Agustus 1950 - 5 Juli
1959. Pada periode UUDS 1950 ini diberlakukan sistem Demokrasi
Parlementer yang sering disebut Demokrasi Liberal. Pada periode ini
kabinet selalu silih berganti, akibatnya pembangunan tidak berjalan lancar,
masing-masing partai lebih memperhatikan kepentingan partai atau
golongannya. Setelah negara Rl dengan UUDS 1950 dan sistem
Demokrasi Liberal yang dialami rakyat Indonesia selama hampir 9 tahun,
maka rakyat Indonesia sadar bahwa UUDS 1950 dengan sistem Demokrasi
Liberal tidak cocok, karena tidak sesuai dengan jiwa Pancasila dan UUD
1945. Akhimya Presiden menganggap bahwa keadaan ketatanegaraan
Indonesia membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa dan negara
9

