Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7

59

                   4 ) Memiliki peralatan untuk kegiatan simulasi design sehingga
                   dapat mengaplikasikan metode simulasi atau uji coba menggunakan
                   computer pada tahap desain sampai dengan proto type, hal ini akan
                    memudahkan industri pertahanan dalam membangun alutsusta T N I
                   dan dapat menghitung perkiraan biaya produksi mulai tahap desain di
                    awal proses produksi sampai dengan selesainya produksi.

       c. Pelaksanaan Kebijakan pemerintah.
                    Sesuai dengan teori sinergitas bahwa dalam suatu produk yang

         dikerjakan secara sinergi akan menghasilkan hasil yang lebih baik dengan
         demikian maka pemerintah yang mempunyai tugas dan tanggung jawab
         m em bangun dan mengembangkan Industri Pertahanan untuk menjadi maju,
         kuat, mandiri, dan berdaya saing harus dapat mensinergikan stake holder
         yang berkaitan dengan industri pertahanan. Undang-undang pertahanan
         Pasal 23 ayat (1 ) dan ayat (2 ) telah dinyatakan pula bahwa dalam rangka
         meningkatkan kemampuan pertahanan negara, pemerintah melakukan
         penelitian dan pengem bangan industri dan teknologi di bidang pertahanan
         yang dimaksudkan bahwa menteri dalam menjalankan tugas, harus
         m endorong dan memajukan pertumbuhan industri pertahanan.64

                    Dalam mewujudkan industri pertahanan dalam negeri yang mandiri
         tentunya tidak teriepas dari keputusan politik pemerintah dan konsistensi
         yang terjaga dan diimplentasi secara berkesinambungan, untuk itu maka
         diharapkan adanya perhatian yang benar-benar serius dari pemerintah
         sebagai berikut:

                    1) Adanya konsistensi kebijakan pemerintah {political will) dalam
                   mengaktualisasikan pemberdayaan industri pertahanan dalam negeri
                   terutama dalam pengadaan aiutsista T N I termasuk suku cadangnya
                   dengan menggunakan atau membeli dari dalam negeri.
                    2 ) Dalam menyelenggarakan pembangunan nasional, pemerintah
                   segera menempatkan aspek kesejahteraan dan pertahanan negara
                    dalam pembangunan nasional dengan sekala prioritas yang
                    sejajar/seimbang dengan fungsi pelayanan umum, pendidikan, dan

64Undang-Undang Republik Indonesia N o m o r 3 Ta hu n 2002 Tentang Pertahanan Negara
   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12