Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7
87
c. Strategi 3: Meningkatkan sinergi antar sektor dalam
pengelolaan sumber daya mineral dan batubara
Strategi ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas koordinasi
antar sektor serta antara Pemerintah dengan pemerintah daerah dalam
merumuskan pengelolaan sumber daya mineral dan batubara. Metode
yang digunakan melalui rapat koordinasi, sosialisasi, dan kerjasama. Hal
ini dapat dilakukan melalui: koordinasi antar instansi Pemerintah Pusat,
koordinasi antara Pemerintah Pusat dengan pemerintah daerah,
kemitraan antara Pemerintah dengan swasta, serta kerjasama antara
swasta dengan swasta.
d. Strategi 4: Meningkatkan pengawasan dan penegakan
hukum
Strategi ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi
pelaksanaan deteksi, identifikasi, dan penindakan terhadap pelanggaran
terkait dengan pengelolaan sumber daya mineral dan batubara. Metode
yang digunakan melalui; pengembangan sistem, evaluasi, kerjasama,
dan bimbingan. Hal ini dilakukan melalui; revisi peraturan perundang-
undangan dan adanya tim terpadu yang berfungsi untuk melakukan
pengawasan dan operasi penegakan hukum kegiatan pertambangan
mineral dan batubara, serta pelibatan masyarakat, tokoh adat, tokoh
agama dan tokoh pemuda di sekitar kegiatan operasi pertambangan.
27. Upaya.
Dari strategi-strategi yang telah ditentukan dapat direalisasikan secara
maksimal, efektif dan efisien, maka sebagai langkah nyata perlu disusun upaya-
upaya yaitu sebagai berikut:
a. Upaya yang dilakukan pada Strategi 1: Peningkatan
kelembagaan dan Kualitas SDM bidang Mineral dan Batubara.