Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7

87

          c. Strategi 3: Meningkatkan sinergi antar sektor dalam
         pengelolaan sumber daya mineral dan batubara

                   Strategi ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas koordinasi
         antar sektor serta antara Pemerintah dengan pemerintah daerah dalam
         merumuskan pengelolaan sumber daya mineral dan batubara. Metode
         yang digunakan melalui rapat koordinasi, sosialisasi, dan kerjasama. Hal
         ini dapat dilakukan melalui: koordinasi antar instansi Pemerintah Pusat,
         koordinasi antara Pemerintah Pusat dengan pemerintah daerah,
         kemitraan antara Pemerintah dengan swasta, serta kerjasama antara
         swasta dengan swasta.

         d. Strategi 4: Meningkatkan pengawasan dan penegakan
         hukum

                   Strategi ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi
         pelaksanaan deteksi, identifikasi, dan penindakan terhadap pelanggaran
         terkait dengan pengelolaan sumber daya mineral dan batubara. Metode
         yang digunakan melalui; pengembangan sistem, evaluasi, kerjasama,
         dan bimbingan. Hal ini dilakukan melalui; revisi peraturan perundang-
         undangan dan adanya tim terpadu yang berfungsi untuk melakukan
         pengawasan dan operasi penegakan hukum kegiatan pertambangan
         mineral dan batubara, serta pelibatan masyarakat, tokoh adat, tokoh
         agama dan tokoh pemuda di sekitar kegiatan operasi pertambangan.

27. Upaya.

         Dari strategi-strategi yang telah ditentukan dapat direalisasikan secara
maksimal, efektif dan efisien, maka sebagai langkah nyata perlu disusun upaya-
upaya yaitu sebagai berikut:

         a. Upaya yang dilakukan pada Strategi 1: Peningkatan
         kelembagaan dan Kualitas SDM bidang Mineral dan Batubara.
   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12