Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8

88

1) Pemerintah melalui Kementerian ESDM, Kementerian
PAN dan RB, dan pemerintah daerah, melakukan pola rekruitmen
yang benar sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan
berdasarkan kompetensi, dengan mengacu dan
mempertimbangkan potensi sumber daya mineral dan batubara di
daerah masing-masing.

2) Pemerintah melalui Kementerian ESDM, Kementerian
PAN dan RB, dan pemerintah daerah, melakukan evaluasi, kajian
dan pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bidang
pertambangan di beberapa daerah yang mempunyai potensi di
bidang pertambangan mineral dan batubara, yang mempunyai
fungsi untuk membantu pengoptimalan pengelolaan
pertambangan mineral dan batubara, baik di bidang teknis,
keuangan maupun lingkungan.

3) Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan berkoordinasi dengan Kementerian Energi dan
Sumberdaya Mineral dan perguruan tinggi agar dapat membuka
fakultas atau jurusan dengan bidang studi yang terkait mineral dan
batubara yang disesuaikan dengan kebutuhan di industri
 pertambangan mineral dan batubara.

4) Pemerintah melalui Kementerian ESDM secara terns
 menerus melakukan pendidikan dan pelatihan baik kepada aparat
 pemerintah, pemerintah daerah maupun kepada pekerja dari
 perusahaan-perusahaan pertambangan untuk meningkatkan
 kompetensi di bidang mineral dan batubara sehingga dapat
 memberikan kontribusi terhadap optimalnya pengelolaan mineral
 dan batubara.

 5) Pemerintah melalui Kementerian ESDM dan pemerintah
 daerah melakukan program pemagangan khususnya bagi para
 pegawai yang terkait dengan bidang tugas mineral dan batubara
   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13