Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8
88
1) Pemerintah melalui Kementerian ESDM, Kementerian
PAN dan RB, dan pemerintah daerah, melakukan pola rekruitmen
yang benar sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan
berdasarkan kompetensi, dengan mengacu dan
mempertimbangkan potensi sumber daya mineral dan batubara di
daerah masing-masing.
2) Pemerintah melalui Kementerian ESDM, Kementerian
PAN dan RB, dan pemerintah daerah, melakukan evaluasi, kajian
dan pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bidang
pertambangan di beberapa daerah yang mempunyai potensi di
bidang pertambangan mineral dan batubara, yang mempunyai
fungsi untuk membantu pengoptimalan pengelolaan
pertambangan mineral dan batubara, baik di bidang teknis,
keuangan maupun lingkungan.
3) Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan berkoordinasi dengan Kementerian Energi dan
Sumberdaya Mineral dan perguruan tinggi agar dapat membuka
fakultas atau jurusan dengan bidang studi yang terkait mineral dan
batubara yang disesuaikan dengan kebutuhan di industri
pertambangan mineral dan batubara.
4) Pemerintah melalui Kementerian ESDM secara terns
menerus melakukan pendidikan dan pelatihan baik kepada aparat
pemerintah, pemerintah daerah maupun kepada pekerja dari
perusahaan-perusahaan pertambangan untuk meningkatkan
kompetensi di bidang mineral dan batubara sehingga dapat
memberikan kontribusi terhadap optimalnya pengelolaan mineral
dan batubara.
5) Pemerintah melalui Kementerian ESDM dan pemerintah
daerah melakukan program pemagangan khususnya bagi para
pegawai yang terkait dengan bidang tugas mineral dan batubara