Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12
68
mensinkronkan jenjang pendidikan kedepan melakukan penanaman
nilai-nilai Pancasila. Sinkronisasi dilakukan pula pada pendidikan yang
berjenjang agar masa depan pendidikan lebih terarah diantaranya
kepada Sumber Perekonomian di wilayah (contoh SDA yang akan
dikembangkan).
3) Tahap Pelaksanaan. Pemerintah Pusat (Kementrian
Pendidikan dan Kebudayaan, Kementrian Dalam Negri, Kementerian
ESDM), Pemerintah Darah, Perguruan tinggi negri dan swasta atas
dasar hasil riset serta kajian ilmiah dan sinkronisasi sistim pendidikan
melaksanakan pendidikan bagi pemuda Indonesia dan melakukan
pelatihan kepada masyarakat secara bertahap dan berjenjang.
Berbasis kepada kompetensi yang akan dikejar yaitu basic knowledg,
skill, attitude dan Value, maka perencanaan pendidikan dan latihan
harus dilakukan secara detil yang tentunya sangat memperhatikan
hasil riset dan penelitian ilmiah, kemudian melakukan
pengorganisasian yang benar agar efektifitas dan efislensi pengajaran
dapat dilakukan. Pelaksanaan pendidikannya baik tingkat dasar,
menengah maupun tinggi harus memenuhi kriteria:
a) Kualitas Kualitas dari lembaga pendidikan harus sesuai
dengan standar. Standar yang dimaksud adalah setiap level
pendidikan terdapat standar tertentu yang harus dipenuhi oleh
setiap penyelenggara pendidikan.
(1) Penjaminan mutu. Standar kualitas ditentukan
oleh pemerintah yang dibuat berdasarkan hasil riset dan
evaluasi dengan mengarah kepada peningkatan kualitas
secara bertahap. Setiap level pendidikan diadakan
pengujian kualitas dan bagi penyelenggara pendidikan
yang gagal (umumnya yang memiliki permasalahan
terhadap komponen pendidikan yang umumnya terjadi di
daerah perdalaman) diberikan asistensi ketat oleh
pemerintah pusat dan daerah secara ketat. Pemerintah
pusat menyediakan kekurangan dari komponen