Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13

69

 pendidikan khususnya guru/dosen serta sarana dan
 prasarana pendidikan.

 (2) Kurikulum. Dari hasil sinkronisasi sistim
 pendidikan yang ada, maka ditetapkanlah kurikulum
 agar dapat digunakan sebagai pedoman yang valid
 sesuai level dan bidang. Kurikulum harus memasukkan
 nilai-nilai Pancasila, muatan lokal yang berbasis pada
 kearifan lokal serta SDA yang akan dikembangkan di
wilayah (khususnya pendidikan yang mengarah pada
kejuruan).

(3) Peserta didik. Sesuai level harus dapat
meningkatkan kemampuan peserta didik dengan ukuran
yang tepat. Peserta didik harus dapat didorong untuk
memiliki keinginan belajar terns sepanjang hayat.

(4) Tenaga pendidik. Selain tenaga pendidik harus
sesuai dengan UU no 20 tahun 2003 tentang Sistim
pendidikan Nasional, tenaga pendidik harus melalui
standar yang ditentukan (tidak boleh asal) dan
keilmuannya harus terjaga serta transfer knowledge
harus dapat juga dilaksakan. Setiap penyelenggara
pendidikan hams menyiapkan mekanisme untuk
mendorong para tenaga pendidik untuk dapat selalu
meng update keilmuannya dan pengetahuan umumnya
untuk mendukung proses belajar dan mengajar.

(5) Fasilitas pendidikan. Dalam hal ini pemerintah
dan para penyelenggara pendidikan wajib untuk
melengkapi fasilitas pendidikan sebagai modal dasar
untuk meningkatkan proses belajar dan mengajar.

(6) Metoda Pengajaran. Metoda pengajaran hams
sudah mengarah kepada contextual teaching dan
learning yaitu mrupakan proses pendidikan yang holistik
dan bertujuan memotivasi siswanya untuk memahami
   8   9   10   11   12   13   14   15   16