Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9

61

                                             BAB VI

                                           KONSEPSI

24. Umum.
       Nilai-nilai Kebangsaan yang terkandung dari Undang-Undang Dasar

NRI 1945, Pancasila, Seshanti Bhinneka Tunggal Ika, Negara Kesatuan
Republik Indonesia menjadi dasar dari pembentukan watak dan karakter
generasi bangsa kedepan, agar dapat menjadi inspirasi dan pedoman dari
seluruh masyarakat Indonesia dalam memasuki Indonesia emas guna
memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa dalam rangka ketahanan
nasional. Dengan demikian Nilai-nilai ini merupakan filosofi dasar yang
dijadikan panutan dan arah dalam kehidupan yang harus
terimplementasikan pada berbagai kesempatan dan kondisi yang ada, tidak
hanya sebatas konsep melainkan sebagai sebuah nilai yang harus dihayati,
dipedomani dan dijadikan arahan bagi seluruh komponen bangsa dalam
menjalani kehidupannya. Pengertian nilai jika meminjam istilah dalam
kajian filsafat menunjukkan kata benda abstrak yang artinya keberhargaan
(worth) atau kebaikan (goodness) dan kata kerja yang berarti suatu
tindakan kejiwaan tertentu dalam menilai atau melakukan penilaian. Untuk
generasi muda dapat memiliki karakter yang kuat sehingga memiliki
dampak maksimal dan kedepannya akan siap dalam meningkatkan
kesejahteran bangsa dibutuhkan pondasi yang kokoh dan mengakar pada
tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara yang disebut ideologi.
Ideologi yang bertumpu pada nilai-nilai universal dalam masyarakat yang
dapat menjamin kehidupan bermartabat bagi mereka (freedom to live in
dignity). Idelogi tersebut diejawantahkan dalam bentuk kebijakan, strategi
dan upaya dalam implementasi nilai-nilai Pancasila dan UUD NRI Tahun
1945 , seshanti bhinneka tunggal ika, dan NKRI dalam memperkokoh
persatuan dan kesatuan bangsa dalam rangka Ketahanan Nasional
   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14