Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10

14. Permasalahan Yang Dihadapi
         a. Ketidakakurasian dari DPT dan Orientasi Calon Kepala Daerah
                  (Kandidat)
                  Buruknya koordinasi KPUD dengan KPU pusat mengenai
        daftar calon pemilih tetap dan fasilitas penyelenggaraan Pilkada yang
        maksimal belum dapat diberikan oleh KPUD sebagai lembaga
        penyelenggara pilkada di wilayah, pendaftaran parpol peserta Pilkada,
        verifikasi dan penetapan/pengumuman partai politik peserta Pilkada,
        pengundian dan penetapan nomor urut partai politik, penyelesaian
        sengketa tata usaha Negara, pemutakhiran/penyusunan dan
        pengumuman DPT (daftar pemilih tetap), penyusunan & penetapan
        DPT (daftar pemilih tetap) di wilayah, penataan & penetapan dapil,
        daftar calon anggota DPR, DPD dan DPRD provinsi/kabupaten/kota,
        verifikasi & pengumuman DCT (daftar calon tetap) anggota DPD,
        verifikasi & pengumuman DCT (daftar calon tetap) anggota DPR &
        DPRD, penyelesaian sengketa penetapan DCT (daftar calon tetap)
        anggota DPR, DPD & DPRD semua itu masih terkendala pada faktor
        kurangnya profesionalitas lembaga penyelenggara Pilkada. Karena
        kurang koordinasi dan tingkat profesionalitasan dari lembaga KPUD
        mengakibatkan banyaknya protes dan kekecewaan dari partai politik
        yang mengikuti pilkada di daerah, sehingga dapat mengganggu
        keamanan penyelenggaraan pilkada.
                  Dalam pelaksanaan pilkada yang lalu, berbagai bentuk
        penyimpangan terjadi sepanjang masa dilaksanakannya pilkada.
        Dibalik itu semua yang mengesankan adalah adanya akselerasi
        partisipasi politik dari rakyat yang meningkat, baik berbentuk
        pengerahan massa dalam jumlah yang besar maupun opini politik
        yang meluas. Anggota masyarakat terutama dari kalangan bawah
        yang terpicu oleh berbagai iming-iming menggiurkan atau janji-janji
        yang muluk-muluk dalam kampanye, pengaruh dari black campaign
        (kampanye hitam) yang saling menjatuhkan kandidat calon legislatif
        daerah, money politics (politik uang) dan kontes jual beli suara antar

                                               38
   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15