Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11
partai politik mengakibatkan kerugian tidak dalam bidang materi saja
namun juga dalam bidang sosial politik kebangsaan.
Dalam setiap penyelenggaraan pilkada hingga saat ini masih
selalu terindikasi oleh praktek-praktek para oknum dan partai politik
yang ingin memenangkan kandidatnya sebagai «pemimpin di suatu
wilayah yang mereka ingin jadikan daerah kekuasaan. Kandidat calon
kepala daerah yang diusung oleh masing-masing partai politik masih
di dominasi oleh sosialisasi sosok atau figure orang terkenal, bukan
seorang kandidat kepala daerah yang dapat menjelaskan dan
mensosialisasikan ideologi dan program kerja yang akan dijalankan,
yang menjadi tujuan utama mereka hanya memenangkan parpol
mereka dan kandidat calon pemimpin daerah yang mereka usung.
b. Kurangnya Optimalnya Profesionalitas KPUD sebagai
penyelenggara pilkada
Dalam pelaksanaan Pilkada maupun pilkada diperkirakan akan
terjadi penyimpangan. Dari keseluruhan proses pilkada tersebut yang
mudah terjadi adalah pelanggaran terhadap Hak-Hak Asasi Manusia
(HAM), khususnya terhadap hak-hak sipil dan politik rakyat. Dari
kategori pelanggaran yang terjadi, pelakunya justru cenderung
dilakukan oleh aparatur penyelenggara pilkada. Berbagai pelanggaran
tersebut antara lain muncul dalam bentuk: pengabaian hak pilih,
intimidasi, pemukulan, penangkapan secara sewenang-wenang,
pelecehan, diskriminasi, penggelapan suara yang tercatat hingga
penganiayaan. Peristiwa yang diklasifikasikan sebagai bentuk
pelanggaran hak sipil dan politik itu meliput: hak untuk hidup, hak
bebas dari ketakutan dan intimidasi, hak bebas dari tindakan
penyiksaan dan perlakuan yang tidak berperikemanusiaan, hak
berfikir dan berkeyakinan, hak berekspresi, hak berserikat, serta
terjadinya pelanggaran asas peradilan yang adil dan tidak memihak.
Menjaga kepentingan masyarakat pemilih melalui partai politik
dalam penyelenggaraan Pilkada merupakan hal yang wajib dilakukan
oleh pemerintah dan khususnya KPUD sebagai lembaga
39