Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12

Pada tahap kegiatan eksploitasi lebih beragam dan kompleks
sifatnya dan pada umumnya muncul dari sengketa lahan karena ada
kecenderungan pelaku usaha tidak melakukan pendataan wilayah
pertambangan secara benar dan pada umumnya warga telah
menggarap puluhan tahun. Seringkali pemilik lahan pada posisi yang
lemah dan harus berhadapan secara hukum di pengadilan. Pada
tahap pengangkutan dan pengapalan, modus yang terjadi adalah
merubah data jumlah penjualan dengan cara merubah tinggi draf
kapal dan melakukan transaksi bahan galian secara ille g a l dan
tongkang ke kapal-kapal kecil di tengah-tengah laut. Untuk kasus ini
populer dengan sebutan “Kuasa Pertambangan Laut”. Praktik ini
marak dilakukan di Kalimantan untuk komoditas batu bara, wilayah
Bangka Belitung untuk komoditas timah dan di wilayah Kepulauan
Riau untuk komoditas bauksit.48
   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17