Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8
36
verifikasi kemampuan investor, identifikasi data kekayaan tambang,
dan kemampuan analisa perusahaan. Berdasarkan data yang
disampaikan oleh Dirjen Minerba Kementerian ESDM hampir
sepertiga dari jumlah inspektur tambang yang sudah diberikan
pelatihan oleh Kementerian ESDM tidak ditempatkan pada posisi
inspektur tambang, sesuai dengan kompetensinya sebagai pengawas
pertambangan. Pada posisi Juni 2014, Kementerian ESDM telah
mendidik sebanyak 899 orang dari seluruh perwakilan SKPD provinsi
dan kabupaten di Indonesia dengan anggaran pelatihan yang cukup
besar.44 Disamping itu penempatan orang pada jabatan yang tidak
tepat di sektor pertambangan yang banyak disebabkan besarnya
peran Bupati/Walikota dalam menempatkan jabatan birokrat pada
dinas pertambangan. Penempatan jabatan yang dilakukan lebih
menonjolkan faktor politis dibandingkan kompetensi perangkat
birokrasinya. Dampaknya adalah birokrasi di lingkungan dinas
pertambangan tidak optimal dalam melakukan pengawasan dan
kegiatan pengelolaan pertambangan mulai dari tahap eksplorasi
sampai dengan tahap reklamasi.
c. Belum Optimalnya Sinergitas Satuan Kerja Perangkat
Daerah (SKPD).
Dunia pertambangan dikategorikan sebagai ‘highly regulated.’
Setidaknya minimal terdapat tiga kementerian teknis yang terkait
langsung dan memberikan regulasinya masing-masing untuk menjaga
wilayah mereka masing-masing atas nama rakyat, pemilik hakiki dari
kekayaan alam tambang. Kementerian Lingkungan Hidup,
Kementerian Kehutanan dan Kementerian Energi dan Sumber Daya
Mineral. Dampaknya adalah terdapat persoalan sinergitas SKPD
kabupaten/kota antara Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kehutanan
dan Dinas Pertambangan, yang berkaitan dengan pengelolaan
pertambangan. Kurang optimalnya sinergitas antar SKPD nampak
pada lemahnya koordinasi, harmonisasi dan sinkronisasi dalam
44 E Sukhyar, Bahan slide saat Diskusi Panel siswa PPRA Lll 2014, Jumlah Hasil Didik
Inspektur Tambang pada Lembaga Pelatihan di Kementerian ESDM.