Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10
38
adanya kesesuaian data atau terdapat perbedaan data. Pemerintah
daerah selama ini masih menggunakan data lama yang tidak aktual
yang akan dapat menyebabkan kendala tersendiri apabila data lama
digunakan. Secara teknis data tampilan daerah sangat sederhana,
dibandingkan data yang dimiliki Pemerintah Pusat.45 Data sangat
penting sebagai pegangan bagi pemerintah daerah dan pemangku
kepentingan stakeholder dalam membuka usaha pertambangan.
Pemahaman data geospasial dan data geologi yang tidak
akurat tentunya berpotensi menjadi masalah mengingat penerbitan
IUP oleh Kabupaten/Kota yang tidak didasari wilayah pertambangan
dan potensi kekayaan tambang yang akurat. Disisi lain pemerintah
pusat akan kesulitan mendata dan mengendalikan lokasi dan luas
cadangan sumber daya minerba yang tidak menggunakan teknologi
informasi yang komprehensif dan terintegrasi, apabila tidak didukung
oleh data geospasial dan geologi yang dikeluarkan oleh kabupaten/
kota. Didasari atas kurangnya basis informasi geospasial dan geologi
wilayah pertambangan yang tidak terdukung oleh teknologi informasi
yang terintegrasi maka penerbitan IUP di daerah menjadi tidak
termonitor secara akurat dan sulit mendeteksi secara spasial dampak
eksternalitas kerusakan lingkungan akibat pengelolaan tambang
yang tidak mengindahkan good mining practices pada tahap awal
pengelolaan sampai dengan tahap reklamasi.
e. Lemahnya pengawasan dan penegakan hukum.
Beberapa modus terkait lemahnya pengawasan telah
diidentifikasi oleh KPK dan Kementerian terkait di 12 Provinsi antara
lain Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah,
Jambi, Sumatera Selatan, Kepulauan Riau, Bangka Belitung,
Kalimantan Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi
45T. Budi Mantoro, April 2012, Neraca Sumber Daya dan Cadangan Mineral sebagai
Database Pertambangan, Warta Minerba Edisi XII.