Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13
15
perkebunan khususnya komoditas kelapa sawit, seperti: dukungan
penyediaan benih unggul bermutu dan sarana produksi dan perkebunan,
dukungan perlindungan perkebunan dan penanganan gangguan usaha
perkebunan, dukungan pengujian dan pengawasan mutu benih, serta
penerapan teknologi proteksi tanaman perkebunan.
Sebagaimana disebutkan dalam Bab III RPJMN 2010 - 2014 bahwa
melalui Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2008, pemerintah telah
menetapkan Kebijakan Industri Nasional (National Industrial Policy) dengan
industri kelapa sawit sebagai salah satu klaster industri prioritas dalam
Kebijakan Industri Nasional tersebut.
9. Landasan Teori.
a. Teori Common o f Property
Teori ini dikenal pula sebagai Teori Properti Bersama, yang
diperkenalkan oleh Garreth Hardyn. Merujuk pada teori Common o f Property,
sebetulnya sumber daya alam yang ada di bumi ini, merupakan sumber daya
yang bebas, dan terbuka buat siapa saja serta dapat di miliki bersama. Dan
untuk pengelolaannya, setiap individu dapat mengambil bagian dan akan
berusaha memaksimalkan keuntungan yang didapat dari pengelolaan sumber
daya alam tersebut. Tidak ada aturan yang menghalangi siapapun, untuk
mengeksloitasi sumber daya alam tersebut secara maksimal. Namun, ketika
semua orang berupaya memaksimalisasi pengelolaan sumber daya alam
tersebut, maka sumber daya alam menjadi berkurang manfaatnya atau
kemungkinan besar bisa habis. Karena itu perlu adanya pengaturan dalam
pengelolaan sumber daya alam.
Di dalam teori ini, negara kemudian memiliki hak untuk mengelola,
melindungi dan menguasai sumber daya alam. Namun ketika ternyata negara
atau pemerintah tidak mampu membuat perencanaan yang strategis,
berkelanjutan dan adil dalam pengelolaan sumber daya alam, serta memiliki
kepentingan tertentu pada pengelolaan sumber daya alam, dan mengabaikan
usaha konservasi sumber daya alam, maka negara atau pemerintah kemudian
cenderung membuat kebijakan yang tidak berdasarkan dari kebutuhan
masyarakat di dalam dan di sekitar wilayah pengelolaan SKA.