Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13

15

          perkebunan khususnya komoditas kelapa sawit, seperti: dukungan
          penyediaan benih unggul bermutu dan sarana produksi dan perkebunan,
          dukungan perlindungan perkebunan dan penanganan gangguan usaha
          perkebunan, dukungan pengujian dan pengawasan mutu benih, serta
         penerapan teknologi proteksi tanaman perkebunan.

                  Sebagaimana disebutkan dalam Bab III RPJMN 2010 - 2014 bahwa
         melalui Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2008, pemerintah telah
         menetapkan Kebijakan Industri Nasional (National Industrial Policy) dengan
         industri kelapa sawit sebagai salah satu klaster industri prioritas dalam
         Kebijakan Industri Nasional tersebut.

9. Landasan Teori.

        a. Teori Common o f Property
                 Teori ini dikenal pula sebagai Teori Properti Bersama, yang

        diperkenalkan oleh Garreth Hardyn. Merujuk pada teori Common o f Property,
        sebetulnya sumber daya alam yang ada di bumi ini, merupakan sumber daya
        yang bebas, dan terbuka buat siapa saja serta dapat di miliki bersama. Dan
        untuk pengelolaannya, setiap individu dapat mengambil bagian dan akan
        berusaha memaksimalkan keuntungan yang didapat dari pengelolaan sumber
        daya alam tersebut. Tidak ada aturan yang menghalangi siapapun, untuk
        mengeksloitasi sumber daya alam tersebut secara maksimal. Namun, ketika
       semua orang berupaya memaksimalisasi pengelolaan sumber daya alam
       tersebut, maka sumber daya alam menjadi berkurang manfaatnya atau
       kemungkinan besar bisa habis. Karena itu perlu adanya pengaturan dalam
       pengelolaan sumber daya alam.

                 Di dalam teori ini, negara kemudian memiliki hak untuk mengelola,
       melindungi dan menguasai sumber daya alam. Namun ketika ternyata negara
       atau pemerintah tidak mampu membuat perencanaan yang strategis,
       berkelanjutan dan adil dalam pengelolaan sumber daya alam, serta memiliki
       kepentingan tertentu pada pengelolaan sumber daya alam, dan mengabaikan
       usaha konservasi sumber daya alam, maka negara atau pemerintah kemudian
       cenderung membuat kebijakan yang tidak berdasarkan dari kebutuhan
       masyarakat di dalam dan di sekitar wilayah pengelolaan SKA.
   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17