Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8

38

           serius mendukung dan memihak mereka, melainkan lebih mementingkan
           perkebunan milik perusahaan swasta.

                    Hal ini dikarenakan upaya pemerintah untuk melaksanakan peraturan
           ini dianggap tidak sungguh-sungguh terutama dalam memastikan perkebunan
           swasta menyediakan 20 persen lahan untuk plasma rakyat sebagai syarat
          perizinan. Hal ini semakin diperparah oleh tidak adanya sanksi hukum bagi
          perusahaan yang melanggar ketentuan 20 persen lahan yang dialokasikan
          untuk perkebunan plasma rakyat. Kenyataannya saat ini masih banyak
          perkebunan swasta yang tidak menyediakan lahan plasma untuk rakyat
          namun sudah beroperasi.
          c. Belum terdukungnya infrastruktur secara memadai.

                   Petani perkebunan kelapa sawit di Indonesia masih mengeluhkan
         infrastruktur yang kurang memadai, seperti jalan dan pelabuhan. Kondisi
         pelabuhan di berbagai daerah dapat dikatakan belum cukup memadai untuk
         menunjang pengangkutan komoditas kelapa sawit. Masih banyak pelabuhan di
         luar Jawa yang memerlukan waktu berhari-hari, bahkan hingga berminggu-
         minggu untuk bongkar muat lantaran kapasitas pelabuhan yang tidak mampu
         menampung kapal sandar secara bersamaan, sehingga kapal harus
         menunggu giliran. Akibatnya, biaya operasional semakin membengkak dan
        tentunya akan merugikan pelaku bisnis.20 Kondisi semacam ini menandakan
         bahwa aktivitas pengangkutan hasil panen masih menjadi kendala besar.
         Padahal, ketersedian infrastruktur juga memengaruhi harga komoditas
        mereka. Masalah klasik juga turut menghantui, yakni persolan infrastruktur
        perkebunan dan industri di Indonesia seperti kelaikan jalan, jembatan dan
        moda transportasi dapat berpotensi menghambat kelancaran proses produksi
        dan jalur distribusi dalam pengelolaan SKA kelapa sawit. Kalimantan Tengah
        hingga saat ini memiliki jalan darat poros utama lintas selatan Kalimantan
        sepanjang 830,50 Km yang menghubung Kota Banjarmasin (Kalimantan
        Selatan) - Kuala Kapuas - Pulang Pisau - Palangka Raya - Kasongan -
        Sampit - Pangkalan Bun - Nanga Bulik - perbatasan Propinsi Kalimantan
        Barat. Jalan Darat poros utama lintas tengah Kalimantan sepanjang 1.014 Km
        (sebagian dalam proses pembangunan) dan ribuan kilometer jalan

20"Pelabuhan Baik Perkuat Ikon Negara Maritim", http://www.antarakalsel.com/berita/204Q7/pelabuhan-baik-
perkuat-ikon-negara-maritim. diakses pada 8 Novem ber 2014.
   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13