Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7

37

            Nilai tambah dari komoditas hasil pengelolaan SKA kelapa sawit pun
  dinilai kurang optimal. Dimana produk berupa CPO masih mendominasi
  produksi petani sawit, padahal produk olahan kelapa sawit memiliki nilai
  tambah yang sangat menguntungkan secara ekonomis bagi mereka. Nilai
  tambah yang semakin besar atas produk pertanian khususnya kelapa sawit
 tentunya dapat berperan bagi peningkatan pertumbuhan ekonomi. Akhirnya
 keuntungan nilai tambah atas kedua produk pertanian tersebut hanya
 dinikmati oleh pihak asing.

 b. Berpihaknya peraturan perundang-undangan kepada kalangan
 pemilik modal/kelompok ekonomi kuat.

          Beberapa perusahaan yang sudah merintis integrasi sawit-sapi memiliki
 kendala yang berkaitan regulasi terutama payung hukum bagi kelangsungan
usaha kolaborasi 2 komoditas ini. Peraturan perundangan tidak mendukung
sistem integrasi sebab lahan perkebunan tidak boleh digunakan usaha lain.
"Lahan sawit izinnya hanya untuk perkebunan sawit. Usaha lain yang
dilakukan di atas lahan yang sama tidak boleh. Aturan untuk sawit, single
commodity (komoditas tunggal). Sehingga yang dapat HGU (hak guna usaha)
hanya sawit, peternakan tidak. Permasalahan ini dihadapi PT Kadila Jaya,
perusahaan feedloter (penggemukan sapi) asal Bandung Jawa Barat yang
bekerja sama dengan PT Medco Agro perusahaan perkebunan sawit di
Kotawaringin Barat Kalteng. Izin peternakan sapi tidak dikantongi dengan
alasan peruntukkannya untuk perkebunan. Alhasil, sekitar 700 sapi yang ada
di dalamnya saat ini berstatus "titip” atau pilot project, karena tak berbadan
hukum. Padahal perusahaan tersebut sudah siap business plan dengan
Medco untuk 100 ribu ekor sapi di lahan sawit.

         Selain itu, petani plasma dan perkebunan skala kecil akhirnya menjadi
semakin terdesak dan kurang diproteksi oleh peraturan perundang-undangan
yang ada. Kondisi ini juga berdampak pada masalah Rencana Tata Ruang
Wilayah, karena dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 26
Tahun 2007, disebutkan bahwa perusahaan perkebunan wajib membangun
kebun untuk masyarakat sekitar paling seluas 20 persen dari total luas areal
kebun. Namun, Petani perkebunan kelapa sawit menilai pemerintah belum
   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12