Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13
95
infrastruktur yang memadai, penguatan kerjasama lintas sektoral antar
pemangku kepentingan, serta peningkatan kegiatan penyuluhan teknis untuk
optimalisasi pengelolaan SKA sawit.
d. Peningkatan pendidikan masyarakat dapat dilakukan dengan
memberikan diberikan akses pengetahuan, modal, dan teknologi sekaligus
pengetahuan tentang manajemen agar dapat menghasilkan perhitungan biaya
dan tenaga kerja yang lebih efisien. Pemberian pengetahuan, keterampilan,
dan pelatihan juga akan dapat memberikan dampak positif bagi petani untuk
mampu mengelola perkebunannya secara efektif, efisien, dan memperhatikan
aspek ekologis, serta mampu meningkatkan nilai tambah komoditas sawit.
Selain itu, pemberian pemahaman tentang strategi perjanjian kemitraan
diharapkan dapat membantu petani untuk dapat menjalin kerjasama dengan
perusahaan dengan prinsip-prinsip mutualisme. Di samping itu, pemberian
kemampuan manajerial juga diharapkan dapat membantu petani untuk dapat
melakukan penghitungan biaya produksi dan tenaga kerja yang akan
mengurangi resiko kegagalan panen.
e. Pengelolaan SKA kelapa sawit harus didukung dengan adanya payung
hukum/regulasi yang efektif dan menunjang pengelolaan perkebunan kelapa
sawit yang terintegrasi dengan peternakan sapi. Aturan perundang-undangan
tentang hak guna usaha dan perizinan yang ada perlu memperhatikan
efektivitas pengelolaan SKA yang terintegrasi. Keuntungan yang dapat
diperoleh dengan integrasi ini akan dapat meningkatkan nilai guna dari
komoditas dan memberikan efek samping pada sektor lain, semisal
peternakan sapi. Selain itu, diperlukan kesungguhan dari pemerintah untuk
menjamin penerapan regulasi tentang alokasi 20 persen dari perkebunan
swasta untuk perkebunan plasma rakyat. Pemerintah menjamin adanya sanksi
yang tegas dan jaminan kepastian hukum bagi pihak-pihak yang tidak
mentaati Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 26 Tahun 2007.
Peraturan ini telah menyebutkan bahwa perusahaan perkebunan wajib
membangun kebun untuk masyarakat sekitar paling seluas 20 persen dari total
luas areal kebun. Jika aturan ini ditegakkan maka masyarakat sekitar dapat