Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7

89

d. Upaya Strategi-4.  Meningkatkan sarana dan prasarana

Pertahanan Udara sesuai kebutuhan melalui evaluasi, perbaikan peralatan

komunikasi, penggantian, mengintegrasikan sistem. Upaya yang dilakukan

sebagai berikut:

1) Kohanudnas meningkatkan sarana dan prasarana
komunikasi Satuan Radar untuk melalui evaluasi peralatan
komunikasi dan perbaikan peralatan komunikasi yang ada,
khususnya sarana komunikasi Ground To Air pada Radar GCI dan
apabila peralatan tersebut sudah tidak mampu lagi dalam
mendukung kegiatan latihan maupun operasi, maka dipeiiukan
penggantian peralatan yang lebih modem.

2) Kohanudnas mengoptimalkan sistem informasi penerbangan
non schedule guna menindak tegas pesawat non schedule yang
merupakan penerbangan pesawat udara asing yang tidak termasuk
dalam perjanjian bilateral atau multi lateral antar negara, sehingga
apabila akan memasuki wilayah udara nasional Indonesia harus
dilengkapi dengan ijin terbang sesuai peraturan penerbangan
Intemasional. Adapun ijin terbang harus diajukan minimal 2 minggu
sebelum pelaksanaan penerbangan melalui instansi yang
menangani perijinan diawali dari Kementerian Luar Negeri untuk
mendapatkan Diplomatic Clearance, Kementerian Perhubungan
untuk mendapatkan flight approval dan Mabes TNI untuk
mendapatkan security clearance. Informasi ini harus dilengkapi
dengan data negara mana, tujuannya apa, jenis pesawatnya apa
serta penumpangnya siapa saja dan rute penerbangannya melalui
kota apa saja, data ini sangat periling untuk pertahanan negara
(dalam hal ini Kohanudnas) untuk mengidentifikasi sasaran udara.
Informasi tentang perijinan pesawat non schedule secara real time
sangat penting bagi Kohanudnas, karena proses operasi udara
berlangsung terns setiap saat dan setiap detik menentukan sebuah
keputusan yang cepat. Upaya yang dilakukan sebagai berikut:
   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12