Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8
90
a) Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Luar Negeri
(Kemlu) dan Kementerian Perhubungan (Kemhub).
(1) Mengintegrasikan sistem flight plan dan flight
celareance on line di Kementerian Luar Negeri dan
diawaki oleh personel Kohanudnas. Hal ini untuk
menghindari dari keterlambatan memasukkan data
perijinan di sistem flight plan dan flight celareance on
line. Dengan sistem ini birokrasi penyampaian data
flight plan dan flight security clearance antara Kemlu,
Mabes TNI dan Kohanudnas dipersingkat menjadi
hitungan menit, tidak seperti sebelumnya yang berhari-
hari karena melalui prosedur surat menyurat biasa.
(2) Khusus bagi pesawat terbang non militer semua
perijinan terdapat di Direktorat Perhubungan Udara
Kementerian Perhubungan, disini peran Kementerian
Perhubungan juga sangat penting untuk dapat di
instalasi sistem flight clearance on line mengingat
selama ini kurangnya koordinasi sehingga banyaknya
penerbangan sipil yang belum termonitor oleh
Kohanudnas serta yang mengawaki sistem ini idealnya
adalah personel dari Kohanudnas. Tugas dari
Kementerian Perhubungan dengan adanya pesawat
sipil asing yang melintas dan mendarat agar dalam
pelaksanaannya dapat dimonitor oleh jajarannya
(Angkasa Pura I dan II).
b) Mabes TNI sebagai Pusat Komando Pengendalian
dari Panglima TNI maka sistem flight clearance on line
sangat di butuhkan guna mendukung kegiatan pimpinan. Di
Mabes TNI terdapat empat tempat yang harus di-instalasi
(pemasangan) sistem flight clearance on line yaitu Puskodal,
Staf Paban IV Hublu Sintel, Staf Operasi dan Bais TNI.