Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8

90

a) Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Luar Negeri
(Kemlu) dan Kementerian Perhubungan (Kemhub).

          (1) Mengintegrasikan sistem flight plan dan flight
          celareance on line di Kementerian Luar Negeri dan
          diawaki oleh personel Kohanudnas. Hal ini untuk
          menghindari dari keterlambatan memasukkan data
          perijinan di sistem flight plan dan flight celareance on
          line. Dengan sistem ini birokrasi penyampaian data
          flight plan dan flight security clearance antara Kemlu,
          Mabes TNI dan Kohanudnas dipersingkat menjadi
          hitungan menit, tidak seperti sebelumnya yang berhari-
          hari karena melalui prosedur surat menyurat biasa.

          (2) Khusus bagi pesawat terbang non militer semua
          perijinan terdapat di Direktorat Perhubungan Udara
          Kementerian Perhubungan, disini peran Kementerian
          Perhubungan juga sangat penting untuk dapat di
          instalasi sistem flight clearance on line mengingat
          selama ini kurangnya koordinasi sehingga banyaknya
          penerbangan sipil yang belum termonitor oleh
          Kohanudnas serta yang mengawaki sistem ini idealnya
          adalah personel dari Kohanudnas. Tugas dari
          Kementerian Perhubungan dengan adanya pesawat
          sipil asing yang melintas dan mendarat agar dalam
          pelaksanaannya dapat dimonitor oleh jajarannya
          (Angkasa Pura I dan II).

b) Mabes TNI sebagai Pusat Komando Pengendalian
dari Panglima TNI maka sistem flight clearance on line
sangat di butuhkan guna mendukung kegiatan pimpinan. Di
Mabes TNI terdapat empat tempat yang harus di-instalasi
(pemasangan) sistem flight clearance on line yaitu Puskodal,
Staf Paban IV Hublu Sintel, Staf Operasi dan Bais TNI.
   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13