Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9

berbangsa dan bernegara. Mengingat Indonesia negara hukum, maka
semua peraturan di dalam penyelenggaraan Negara harus didasarkan atas
dan berpedoman pada UUD NRI 1945 sebagai landasan konstitusional.
Dengan kata lain, konsep9i Wasantara perlu segera dibakukan dalam
Aturan Perundang-undangan, jika hal itu belum dilakukan, maka sulit
implementasi Wasantara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara dapat diwujudkan.

b. Kurangnya pemahaman Wasantara pada masyarakat dan masih
sebagian kecil yang memahaminya. Karena Wasantara belum
ditetapkan dalam Peraturan Perundangan, maka akan sulit tercipta
komitmen untuk para penyelenggara pemerintahan, untuk
rnengimpiementasikan Wasantara melalui sosialisasi, sehingga Wasantara
dapat dijadikan sebagai pedoman, pendorong dan penggerak guna
mencapai tujuan nasional sebagaimana yang diamanatkan dalam
pembukaan UUD NRI 1945. Hal ini mengakibatkan pemikiran konsepsi
Wasantara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
menjadi lemah, yang tercermin semakin lunturnya wawasan kebangsaan
Indonesia, kurang memiliki jatidiri bangsa Indonesia. Padahal Wawasan
kebangsaan merupakan aplikatif dari Wawasan Nusantara yang
menggunakan cara pandang kebangsaan berdasarkan Pancasila dan
UUD NRI 1945, tentang diri dan lingkungannya yang berbentuk sebagai
kesatuan air dengan pulau-pulau di dalamnya beserta udara dan ruang
angkasa di atasnya. Wasantara tersebut selalu menjiwai bangsa Indonesia
dalam hidup dan kehidupan nasional dan internasional yang menjadi
bagian dari Ketahanan Nasional. Namun dalam praktiknya, lemahnya
pemahaman Wasantara yang menjadi bagian dari Ketahanan Nasional
menyebabkan wawasan kebangsaan juga melemah. Wawasan
kebangsaan harusnya melekat pada hati dan dihayati sepenuhnya oleh
masyarakat sehingga tertanam pola pikir, pola sikap dan pola tindak yang
berwawasan Nusantara, merangkul semua kepentingan, serta
mengarahkan pada cita-cita dan tujuan pembangunan nasional, yang
ternyata semakin lama kian ditinggalkan dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara oleh sebagian besar rakyat Indonesia.

                                             39
   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14