Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8
36
Berdasar pada pemahaman di atas, maka pengelolaan komoditi
unggulan bidang pertanian khususnya sektor perkebunan kopi
sebagai bagian dari pembangunan dituntut untuk mampu mewujudkan
jaminan kesejahteraan bagi masyarakat khususnya masyarakat petani
dan atau yang berkaitan langsung dengan proses. Bila pengelolaan
sektor perkebunan kopi tidak mampu meningkatkan masyarakat maka
akan berimplikasi negatif terhadap partisipasi masyarakat dalam
pembangunan, sehingga pada akhirnya akan menjadi kendala bagi
kelancaran pembangunan itu sendiri.
14. Pokok-pokok persoaian yang ditemukan
Dari uraian saat ini, diidentifikasikan persoalan-persoalan pokok
sebagai berikut:
a. Pemanfaatan lahan perkebunan kopi tidak optimal
Terdapat sekitar 290 ribu hektar (20 persen dari seluruh luas
areal perkebunan) dalam keadaan tidak terawat (rusak)
mengindikasikan bahwa program intensifikasi lahan tidak berjalan
dengan baik. Intensifikasi adalah pengolahan lahan pertanian
(perkebunan kopi) yang ada dengan sebaik-baiknya untuk
meningkatkan hasil produksi, biasanya dilakukan dengan cara
penggunaan bibit unggul, pemupukan, pengairan, pemeliharaan,
semua itu pada dasarnya berjalan seiring dengan pemeliharaan dan
atau peningkatan kesuburan tanah.
Di samping itu, masih banyak lahan potensial untuk perkebunan
kopi jenis arabika yang belum dimanfaatkan. Kondisi tersebut
sekaligus mengindikasikan lemahnya pengawasan dan pengendalian
terhadap pemanfaatan lahan perkebunan kopi. Terkait dengan
dukungan anggaran, Kementerian Pertanian menganggarkan rata-rata
tiap tahun sebesar Rp 1,16 triliun untuk tanaman kakao, sementara
untuk kopi sangat minim, yaitu di bawah Rp 60 miliar.45 Lemahnya
http://www.agrofarm.co.id/read/perkebunan/305/ironi-kopi-indonesia-brand-bagus-
produksi-rendah/#.VAP44cWSycx, diunduh tanggal 27 Agustus 2014 pukul 19:57 WIB.