Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8

38

3) Belum terwujudnya kesejahteraan dan keamanan yang

berkeadilan di seluruh wilayah tanah air.  Karena tanpa

kesejahteraan yang berkeadilan, maka sulit diciptakan kondisi

keamanan dan kesejahteraan masyarakat yang nyaman dan

harmonis. Sebaliknya, tanpa kondisi keamanan yang kondusif,

maka pembangunan nasional untuk mewujudkan kesejahteraan

rakyat sukar untuk dilaksanakan.

c. Belum komprehensifnya perangkat peraturan dan perundang-

undangan serta kebijakan berkait dengan bela negara. Berdasarkan

Pasal 30 UUD 1945, tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam

usaha pembelaan negara (naskah asli), dan tiap-tiap warga negara berhak

dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara

(naskah amandemen), ha! ini berarti bahwa bela negara merupakan hak

dan kewajiban setiap warga negara Republik Indonesia. Dan pada UU RI

NO. 3 Tahun 2002, Bab I tentang Ketentuan Umum, Pasal 1 menyebutkan

bahwa sistem pertahanan negara adalah sistem pertahanan yang bersifat

semesta yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber

daya nasional lainnya, serta dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan

diselenggarakan secara total, terpadu, terarah, dan berlanjut untuk

menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan

segenap bangsa dari segala ancaman. Namun demikian warga negara

yang dimaksudkan oleh UU RI nomor 3 tahun 2002 di pasal 7 dan 8 yang

akan disiapkan sebagai komponen cadangan maupun pendukung, belum

juga ada peraturan maupun perundang-undangannya. Dengan demikian

pada saat Ini, masih belum jelas yang mengatur siapa dan berbuat

apa dalam hal pembinaan bela negara bagi masyarakat Indonesia

sesuai dengan bidangnya masing-masing.     Dan ini membuat

masyarakat akhirnya juga kurang begitu peduli dengan situasi keadaan

yang ada. Oleh karena itu perlunya dibuat perangkat peraturan dan

perundang-undangan yang komprehensifnya berkait dengan bela negara.
   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13