Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8
38
3) Belum terwujudnya kesejahteraan dan keamanan yang
berkeadilan di seluruh wilayah tanah air. Karena tanpa
kesejahteraan yang berkeadilan, maka sulit diciptakan kondisi
keamanan dan kesejahteraan masyarakat yang nyaman dan
harmonis. Sebaliknya, tanpa kondisi keamanan yang kondusif,
maka pembangunan nasional untuk mewujudkan kesejahteraan
rakyat sukar untuk dilaksanakan.
c. Belum komprehensifnya perangkat peraturan dan perundang-
undangan serta kebijakan berkait dengan bela negara. Berdasarkan
Pasal 30 UUD 1945, tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam
usaha pembelaan negara (naskah asli), dan tiap-tiap warga negara berhak
dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara
(naskah amandemen), ha! ini berarti bahwa bela negara merupakan hak
dan kewajiban setiap warga negara Republik Indonesia. Dan pada UU RI
NO. 3 Tahun 2002, Bab I tentang Ketentuan Umum, Pasal 1 menyebutkan
bahwa sistem pertahanan negara adalah sistem pertahanan yang bersifat
semesta yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber
daya nasional lainnya, serta dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan
diselenggarakan secara total, terpadu, terarah, dan berlanjut untuk
menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan
segenap bangsa dari segala ancaman. Namun demikian warga negara
yang dimaksudkan oleh UU RI nomor 3 tahun 2002 di pasal 7 dan 8 yang
akan disiapkan sebagai komponen cadangan maupun pendukung, belum
juga ada peraturan maupun perundang-undangannya. Dengan demikian
pada saat Ini, masih belum jelas yang mengatur siapa dan berbuat
apa dalam hal pembinaan bela negara bagi masyarakat Indonesia
sesuai dengan bidangnya masing-masing. Dan ini membuat
masyarakat akhirnya juga kurang begitu peduli dengan situasi keadaan
yang ada. Oleh karena itu perlunya dibuat perangkat peraturan dan
perundang-undangan yang komprehensifnya berkait dengan bela negara.

