Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5

35

terwujud atau kalau perlu menghindarinya. Oleh karena itu setiap
aparatur keamanan yang bertugas di wilayah perbatasan memenuhi
syarat tertentu, yaitu :

         1) Belum memiliki kemampuan penguatan hukum yang
        memadai.
        2) Belum mempunyai kemampuan intelijen yang handal
        dalam menyikapi setiap ancaman, tantangan, hambatan dan
        gangguan.
        3) Kemampuan Deteksi dini, Lapor cepat dan Cegah dini.
        Kemampuan deteksi dini, lapor cepat dan cegah dini yang
       seharusnya mutlak dimiliki secara optimal oleh setiap aparatur
       teritorial yang berada di wilayah, dinilai masih jauh dari yang
       diharapkan, hal ini terlihat dari sering terdadaknya aparatur
       teritorial dengan munculnya beberapa konflik yang terjadi
       tanpa mampu diantisipasi jauh sebelum terjadinya konflik,
       kondisi ini mengindikasikan bahwa para aparatur keamanan
       belum memiliki kemampuan dalam mempelajari sumber dan
       anatomi konflik yang mungkin timbul di wilayah tanggung
      jawabnya.
      4) Kemampuan penerapan Manajemen kewilayahan.
      Kemampuan penerapan manajemen kewilayahan dirasakan
      kurang berorientasi kepada kecenderungan (trend)
      perkembangan situasi yang terjadi, manajemen yang
      dilakukan oleh aparatur keamanan saat ini masih berorientasi
      pada pembinaan rutin sesuai program, hal ini masih minimnya
      pemahaman unsur pimpinan terhadap manajemen konflik dan
      manajemen modern, akibatnya pembinaan teritorial yang
     dilakukan masih kurang mampu menjawab prioritas tantangan
     tugas yang harus diselesaikan sesuai dengan tugas dan
     tanggung jawabnya.
     5) Kemampuan Penguasaan Wilayah. Kemampuan
     penguasaan wilayah sesuai dengan tanggung jawabnya
     mutlak bagi setiap aparatur keamanan agar mampu
     mengklasifikasikan wilayah tanggung jawabnya tersebut
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10