Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5
35
terwujud atau kalau perlu menghindarinya. Oleh karena itu setiap
aparatur keamanan yang bertugas di wilayah perbatasan memenuhi
syarat tertentu, yaitu :
1) Belum memiliki kemampuan penguatan hukum yang
memadai.
2) Belum mempunyai kemampuan intelijen yang handal
dalam menyikapi setiap ancaman, tantangan, hambatan dan
gangguan.
3) Kemampuan Deteksi dini, Lapor cepat dan Cegah dini.
Kemampuan deteksi dini, lapor cepat dan cegah dini yang
seharusnya mutlak dimiliki secara optimal oleh setiap aparatur
teritorial yang berada di wilayah, dinilai masih jauh dari yang
diharapkan, hal ini terlihat dari sering terdadaknya aparatur
teritorial dengan munculnya beberapa konflik yang terjadi
tanpa mampu diantisipasi jauh sebelum terjadinya konflik,
kondisi ini mengindikasikan bahwa para aparatur keamanan
belum memiliki kemampuan dalam mempelajari sumber dan
anatomi konflik yang mungkin timbul di wilayah tanggung
jawabnya.
4) Kemampuan penerapan Manajemen kewilayahan.
Kemampuan penerapan manajemen kewilayahan dirasakan
kurang berorientasi kepada kecenderungan (trend)
perkembangan situasi yang terjadi, manajemen yang
dilakukan oleh aparatur keamanan saat ini masih berorientasi
pada pembinaan rutin sesuai program, hal ini masih minimnya
pemahaman unsur pimpinan terhadap manajemen konflik dan
manajemen modern, akibatnya pembinaan teritorial yang
dilakukan masih kurang mampu menjawab prioritas tantangan
tugas yang harus diselesaikan sesuai dengan tugas dan
tanggung jawabnya.
5) Kemampuan Penguasaan Wilayah. Kemampuan
penguasaan wilayah sesuai dengan tanggung jawabnya
mutlak bagi setiap aparatur keamanan agar mampu
mengklasifikasikan wilayah tanggung jawabnya tersebut

