Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6

36

   sesuai dengan hakekat ancaman yang akan dan mungkin
   timbul, serta mampu mengidentifikasi penduduk di wilayahnya
   yang mungkin dicurigai dapat menjadi provokator dan belum
   mampu menguasai wilayah tanggung jawabnya secara utuh
   dan prospektif.
   6) Kemampuan Pembinaan Perlawanan Rakyat.
   Kemampuan penyiapan tenaga perlawanan rakyat untuk
  membantu Tentara Nasional Indonesia dalam meredam konflik
  yang terjadi di wilayah, hingga saat ini belum terwujud secara
  optimal oleh para aparatur teritorial yang berada diwilayah,
  kekuatan minimal tenaga rakyat terlatih yang harus disiapkan
  oleh Komando Kewilayahan hampir tidak dapat terpenuhi,
  kondisi yang demikian mengindikasikan bahwa aparatur
  keamanan belum mampu menguasai wilayah tanggung
 jawabnya secara utuh untuk melaksanakan pembinaan
 perlawanan rakyat.
 7) Pengerahan Sumber Daya untuk penghentian konflik.
 Penanganan konflik khususnya untuk penghentian kekerasan
 membutuhkan sumber daya dari berbagai institusi negara,
 yaitu sumber daya Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan
 Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Undang-undang
 ini perlu mengatur mekanisme pengerahan aparatur
 keamanan. Pengerahan aparatur Polri dan Tentara Nasional
 Indonesia harus didahului dengan pernyataan pemerintah
tentang eskalasi konflik, yaitu: darurat sipil dan darurat militer.
Pengerahan institusi kepolisian untuk penghentian kekerasan
hanya berlaku dalam situasi darurat sipil, dan pengerahan
militer untuk penghentian kekerasan hanya berlaku dalam
situasi darurat militer melalui suatu pernyataan dari Presiden.
Pengerahan sumber daya Tentara Nasional Indonesia dalam
penanganan konflik khususnya pada tahap saat konflik,
terlaksana dalam operasi tugas perbantuan Tentara Nasional
Indonesia kepada institusi Polri, sebagai penanggung jawab
utama bidang keamanan dan ketertiban umum. Tugas
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11