Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6
36
sesuai dengan hakekat ancaman yang akan dan mungkin
timbul, serta mampu mengidentifikasi penduduk di wilayahnya
yang mungkin dicurigai dapat menjadi provokator dan belum
mampu menguasai wilayah tanggung jawabnya secara utuh
dan prospektif.
6) Kemampuan Pembinaan Perlawanan Rakyat.
Kemampuan penyiapan tenaga perlawanan rakyat untuk
membantu Tentara Nasional Indonesia dalam meredam konflik
yang terjadi di wilayah, hingga saat ini belum terwujud secara
optimal oleh para aparatur teritorial yang berada diwilayah,
kekuatan minimal tenaga rakyat terlatih yang harus disiapkan
oleh Komando Kewilayahan hampir tidak dapat terpenuhi,
kondisi yang demikian mengindikasikan bahwa aparatur
keamanan belum mampu menguasai wilayah tanggung
jawabnya secara utuh untuk melaksanakan pembinaan
perlawanan rakyat.
7) Pengerahan Sumber Daya untuk penghentian konflik.
Penanganan konflik khususnya untuk penghentian kekerasan
membutuhkan sumber daya dari berbagai institusi negara,
yaitu sumber daya Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Undang-undang
ini perlu mengatur mekanisme pengerahan aparatur
keamanan. Pengerahan aparatur Polri dan Tentara Nasional
Indonesia harus didahului dengan pernyataan pemerintah
tentang eskalasi konflik, yaitu: darurat sipil dan darurat militer.
Pengerahan institusi kepolisian untuk penghentian kekerasan
hanya berlaku dalam situasi darurat sipil, dan pengerahan
militer untuk penghentian kekerasan hanya berlaku dalam
situasi darurat militer melalui suatu pernyataan dari Presiden.
Pengerahan sumber daya Tentara Nasional Indonesia dalam
penanganan konflik khususnya pada tahap saat konflik,
terlaksana dalam operasi tugas perbantuan Tentara Nasional
Indonesia kepada institusi Polri, sebagai penanggung jawab
utama bidang keamanan dan ketertiban umum. Tugas

