Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11
63
Melalui JSBK, semua individu— rakyat Indonesia—wajib menjadi
peserta asuransi. Semua rakyat harus membayar premi. Pembayaran
premi untuk rakyat miskin merupakan tanggung jawab pemerintah. Bila
dijalankan secara total maka implementasi hukum bilangan besar (the law
of large number) yang menjamin kecukupan biaya dalam asuransi
kesehatan akan terjadi. Jumlah dana tersimpan untuk merujuk pasien dari
lini pertama pelayanan dan merawatnya di rumah sakit (yang kadang kala
membutuhkan biaya tinggi), akan semakin tercukupi.
Untuk itu, seharusnya saat ini sudah dikembangkan sistem yang
sesuai. Pengembangan ini dapat dilakukan melalui sistem praktik
kedokteran/pelayanan kesehatan (yankes) keluarga melalui optimalisasi
JSBK (Idris, 2008). Pelayanan kesehatan yang menggunakan pendekatan
praktik kedokteran/yankes keluarga pada dasarnya adalah sebuah entitas
pelayanan yang terdiri dari ’’dokter keluarga” dan timnya, yaitu: ’’bidan
keluarga”, ’’perawat keluarga”, ’’apoteker keluarga”, dan mitra-mitra profesi
lainnya, yang bertugas membina fisik-mental-sosial sekitar 2.500 anggota
keluarga.
Praktik kedokteran/yankes dengan pendekatan keluarga adalah
praktik yang berorientasi pada upaya personal care, primary medical care,
continuing care dan comprehensive care (Gan et all., 2004). Dengan
pendekatan ini, dokter dan timnya akan menjadi bagian dari keluarga-
keluarga Indonesia. Melalui sistem ini, dokter dan timnya akan banyak
“berbicara dari hati ke hati” dengan anggota-anggota keluarga,
menyehatkan keluarga-keluarga (dan bangsa), tidak hanya fisik, namun
juga mental dan sosial. Sayangnya, sistem seperti ini belum dapat
dibangun karena membutuhkan dukungan JSBK untuk sistem
pembiayaannya sebagaimana dapat dilihat pada Gambar 5 (Idris, 2007).
Penulis dalam Taskap ini— sebagaimana pernah pula diwacanakan
oleh penulis melalui artikel yang ditulis di Majalah Kedokteran Indonesia
(2008)— menggagas perlunya keterpaduan dari sistem manajemen

