Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9
61
lebih baik, sulit dijangkau rakyat Indonesia karena persoalan pembiayaan.
Pengembangan JSBK yang berbasis asuransi sosial, adanya penerapan
prinsip gotong royong dari dan untuk segenap rakyat Indonesia, yang
dalam hal ini rakyat sehat akan berkontribusi membantu yang sakit, yang
muda akan berkontribusi membantu yang tua, yang kaya akan
berkontribusi membantu yang miskin, yang miskin dalam jumlah tertentu
pembiayaan asuransinya di tanggung negara.
Untuk tanggungan negara atas implementasi konsepsi Tannas dalam
pelaksanaan JSBK, terbitnya UU No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan
seharusnya dapat mencapai kondisi yang diharapkan. Dengan
penganggaran yang sudah diatur secara khusus untuk sektor kesehatan,
seharusnya rencana penerapan JSBK untuk seluruh rakyat Indonesia
dapat dijalankan. Dalam UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
disebutkan: 1) Besar anggaran kesehatan Pemerintah dialokasikan minimal
sebesar 5% (lima persen) dari anggaran pendapatan dan belanja negara di
luar gaji; 2) besar anggaran kesehatan pemerintah daerah provinsi,
kabupaten/kota dialokasikan minimal 10% (sepuluh persen) dari anggaran
pendapatan dan belanja daerah di luar gaji; 3) Besaran anggaran
kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diprioritaskan
untuk kepentingan pelayanan publik yang besarannya sekurang-kurangnya
2/3 (dua pertiga) dari anggaran kesehatan dalam APBN dan APBD
(Lembaran Negara No 144, 2009).
Dengan asumsi bahwa APBN yang sudah mencapai lebih dari 1.000
triliyun, seharusnya anggaran kesehatan sudah mencapai angka 50 triliyun.
Apabila seluruh rakyat Indonesia dijamin dengan premi 10.000 rupiah per
kepala dengan penduduk sebanyak 237,6 juta pada saat ini, maka total
pembiayaan untuk JSBK adalah sekitar 28 Trilyun. Artinya hanya sekitar
56% saja dari anggaran kesehatan yang dialokasikan untuk JSBK namun
dapat memberikan dampak yang sangat besar bagi pembangunan SDM
bangsa. Harapannya, kesamaan persepsi atas pentingnya JSBK terkait

