Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6

58

      terjawab melalui Tabel II yang konsekuensinya semakin memperjelas
      pengembangan program untuk menjangkau seluruh rakyat Indonesia,
  b. Optimalnya Implementasi Konsepsi Tannas dalam Pelaksanaan JSBK
     dari sisi Konsepsi Ketahanan Politik

               Implementasi konsepsi Tannas dalam pelaksanaan JSBK terhambat
     pada level praksisnya disebabkan ketiadaan UU BPJS yang merupakan
     regulasi yang harus diterbitkan akibat amar keputusan MK. Perlu dilakukan
     kembali proses politik untuk menyusun UU tersebut. Harapannya, politik
     yang utamanya terkait dengan kepentingan kekuasaan/kekuatan dalam
     penyelenggaraan pemerintahan Negara, dapat segera menetapkan model
     BPJS yang akan diputuskan termasuk mengakomodasi berbagai
     kepentingan.

              Harapan ini sedang mendapatkan tantangan serius sebagaimana
    dikutip dari pernyataan anggota Komisi IX DPR, Rieke Diah Pitaloka,
    sebagaimana ditulis Harian Sinar Harapan (22 April 2010): “ ...Ada tarik-ulur
    dalam pembahasan RUU BPJS tersebut, antara Komisi IX DPR RI yang
    menangani ketenagakerjaan dan kesehatan dengan Komisi VI yang
    bermitra dengan BU M N .” 28

            Apabila dibandingkan antara Indonesia dengan Thailand misalnya,
    yang saat ini sudah menjamin 100% rakyatnya, Indonesia dapat menuju
    model BPJS yang diharapkan melalui pendekatan per segmen masyarakat
    sebelum menuju pendekatan lainnya yang lebih efisien. Sebagai
    gambarannya, dapat dibandingkan dari dua skema berikut (Gambar 3)29:

28 Pitaloka (2010) dalam opininya di harian Kompas, yang berjudul Sengkarut Jaminan Sosial,
menyatakan hal penting dalam pengembangan jaminan sosial sbb: “...Jika republik ini ingin
memiliki sebuah SJSN, tentu badan penyelenggaranya mutlak tidak boleh berorientasi pada
laba. Sebab, dana yang dikelola adalah dana amanat milik semua peserta, yaitu seluruh
rakyat. Peruntukannya harus sebesar-besarnya demi pelayanan publik. Jika ada dana yang
diinvestasikan, itu pun harus sepengetahuan dan berdasar kesepakatan seluruh peserta. Jika
ada sisa hasil usaha, itu pun menjadi milik semua peserta. Keuntungan tidak boleh dibagikan
kepada sekelompok orang atau pemerintah, seperti yang terjadi pada BUMN. Dana sisa hasil
usaha bisa digunakan untuk pengurangan iuran tahun berikutnya, sebagai dana cadangan
umum bagi seluruh peserta atau untuk perbaikan pelayanan publik....”
29 Perbandingan ini dipilih sejalan dengan kedudukan penulis yang dalam proses
pendidikannya melaksanakan Studi Strategis Luar Negeri ke Negara Thailand.
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11