Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12

b. (Yudi Latif, 2003) menyatakan bahwa jika negara sebagai pondasi
           utama perekat kebangsaan (dalam masyarakat plural) gagal menjadi rumah
           yang nyaman bagi warganya, titik temu tidak menemukan lokusnya, dan
           masyarakat akan berpaling pada ikatan-ikatan primordial. Jika ini dibiarkan,
           nama Indonesia akan segera dilupakan, atau terus menerus menjadi kancah
           pertikaian 26. Mengacu kepada tujuan dibentuknya pemerintahan negara
           sebagaimana tertuang pada pembukaan UUD 1945 maka pluralitas bangsa
           Indonesia seharusnya tidak membuat adanya perbedaan mencolok dalam
          kondisi sosial budaya terutama menyangkut kesejahteraan. Pemerintahan
          negara berkewajiban untuk menyediakan ruang hidup dengan segala sarana
          dan prasarana yang dibutuhkan oleh rakyat Indonesia di belahan bumi
          Indonesia manapun mereka terpaksa tinggal atau memilih untuk tinggal.
          Hal ini tidak boleh dipandang sebagai hak rakyat semata tetapi merupakan
          kewajiban pemerintah dan sekaligus merupakan pondasi bagi upaya untuk
          terus memperkuat ketahanan nasional Indonesia.

                   Rakyat yang merasa diperhatikan oleh pemerintah melalui penyediaan
         berbagai akses pemenuhan kebutuhan hidup secara beradab dan
         bermartabat merupakan suatu potensi bagi terbangunnya ketahanan nasional
         yang tangguh karena perhatian dan sentuhan layanan pemerintah akan
         membangkitkan semangat bela negara. Diperlukan peningkatan keterbukaan
         akses masyarakat di wilayah perbatasan dan di pulau-pulau kecil terluar agar
         terbentuk karakter bangsa yang kuat sehingga ketahanan nasional Indonesia
         akan menjadi tangguh. Hal ini sejalan dengan apa yang disampaikan
         oleh Menteri Pertahanan yang mengharapkan adanya kesepahaman bahwa
         pembinaan kesadaran bela negara sebagai upaya untuk membangun
         karakter bangsa yang tak terpisahkan dari pembangunan nasional yang juga
         dapat diprogramkan pada setiap institusi pemerintah dan non pemerintah
         (Menhan, 2010)27.

                   Pembangunan bangsa dan pembangunan karakter bangsa adalah dua
         istilah yang sering saling dipertautkan. Hal ini sangat wajar karena artikulasi
         sebuah bangsa memang berbeda dengan sebuah benda fisik biasa, misalnya
         jalan atau jembatan. Bila bangunan atau jembatan runtuh, maka dapat terlihat

26 Resonansi, 2003, Jurnal Pemikiran Kaum Muda, Vol 1 No. 2.

27Majalah Tapal Batas Eidsi 03, 2010

                                                              26
   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17