Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13
31
pengembangan jabatan yang menitikberatkan pada dasar fungsional
merupakan pilihan kebijakan yang tepat dan sejalan dengan
tuntutan profesionalisme.
b. Aspek Kelembagaan.
Dalam pemerintahan Kabinet Indonesia Bersatu, masalah
penataan kelembagaan diarahkan untuk menata dan
menyempurnakan sistem organisasi dan manajemen pemerintah
pusat, propinsi, kabupaten/kota agar lebih proporsional, efisien dan
efektif12. Saat ini dalam susunan organisasi dirasakan relatif masih
cukup besar. Di dalam penyusunan organisasi belum sepenuhnya
memperhatikan tugas pokok, fungsi maupun beban kerja yang baik,
melainkan masih ada kecenderungan untuk menampung dan
menempatkan CPNS/pegawai, terutama yang berasal dari
Departemen/Lembaga yang dihapus/digabung/diubah statusnya.
Hal ini tidak saja membawa dampak semakin membengkaknya
struktur organisasi tetapi dapat berdampak pula terjadinya tumpang
tindih tugas, fungsi dan wewenang, baik dalam suatu lembaga
maupun antar lembaga negara. DisampingRptu, penyusunan
kelembagaan Pemerintah masih berorientasi pada fungsi
pelaksanaan dan bukan pada fungsi pengarahan. Kecenderungan
tersebut dapat dilihat dari masih banyaknya fungsi pelayanan publik
yang dilaksanakan sendiri oleh pemerintah, yang sebenarnya sudah
dapat diserahkan kepada masyarakat dunia usaha. Sedangkan
pembagian tugas, fungsi, wewenang dan tanggung jawab antar
instansi dan antar tingkatan pemerintahan sebagian besar masih
belum jelas, sehingga dalam pelaksanaannya menimbulkan
duplikasi dan tumpang tindih di lapangan. Disamping itu,
pembentukan unit atau satuan kerja dalam organisasi pemerintahan
belum sepenuhnya mengacu pada misi yang diemban dan strategi
organisasi, tetapi pembentukan dan pengembangan unit satuan
kerja di bawahnya terkesan seolah-olah ditujukan untuk menampung
dan atau menempatkan orang atau pejabat yang ada.
12
I Nyoman Sumaryadi, 2005. “Efektivitas Implementasi Kebijakan Otonomi Daerah", Jakarta.

