Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11
29
Di dalam Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang
Perubahan atas UU Nomor 8 tahun 1974 tentang Pokok-Pokok
Kepegawaian pada dasarnya telah mengatur bahwa sistem
manajemen kepegawaian mengakomodasikan konsep secara
proposional dan rasional. Prinsip pokok pembinaan CPNS/pegawai
yang diatur dalam undang-undang tersebut adalah untuk
mewujudkan keseimbangan antara kebutuhan organisasi,
profesionalisme, pengembangan karier berdasarkan sistem merit
serta memperhatikan kesejahteraan CPNS/pegawai. Lingkup
pembinaan yang diatur meliputi, antara lain : 1) Kedudukan
CPNS/pegawai, pengaturan pengangkatan, penugasan dalam satu
jabatan pegawai negeri dan penggajian, 2) Profesionalisme
CPNS/pegawai yaitu pengaturan pengangkatan CPNS/pegawai
dalam jabatan sesuai dengan kompetensi dan prestasi kerja, 3)
Netralitas CPNS/pegawai dengan melarang CPNS/pegawai menjadi
anggota partai politik, 4) Jiwa korps yang hakekatnya adalah rasa
kesatuan, solidaritas kebersamaan, kerjasama, tanggung jawab,
dedikasi, disiplin, kreativitas kebanggaan dan rasa memiliki
organisasi CPNS/pegawai dalam melaksanakan tugas sehingga
tercapai produktivitas kerja yang tinggi, serta 5) Kode etik
CPNS/pegawai dan disiplin CPNS/pegawai.
Lebih dari 30 tahun manajemen kepegawaian cenderung
mengarah pada proses tata usaha kepegawaian yang bersifat rutin.
Selanjutnya dengan diterbitkannya UU Nomor 43 Tahun 1999,
sistem kepegawaian yang berorientasi pada kinerja telah dapat
diakomodasikan namun peraturan pemerintah tentang pelaksanaan
undang-undang tersebut pada umumnya cenderung bersifat
prosedural. Disamping itu, norma dan standar untuk mewujudkan
cita-cita pembinaan CPNS/pegawai berdasarkan sistem merit tidak
pernah diwujudkan, karena tersusunnya kembali klasifikasi jabatan
CPNS/pegawai dan standar kompotensi jabatan CPNS/pegawai
yang berakibat tidak dapat disusunnya perencanaan pegawai,

