Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12

30

            pembinaan karier pegawai dan sistem remunerasi pegawai yang
            rasional.

                      Di sisi lain, sistem penilaian kinerja kepegawaian dilakukan
            melalui Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP-3) yang
            penilaiannya diberlakukan pada setiap tahun selama PNS yang
            bersangkutan bekerja selama 12 bulan (Januari - Desember).
            Unsur-unsur yang dinilai dalam DP-3 adalah kesetiaan, prestasi
            kerja, tanggung jawab, ketaatan, kejujuran, kerjasama, prakarsa dan
           kepemimpinan. Dalam kenyataannya DP-3 ini belum dapat
           menggambarkan kinerja pegawai secara obyektif dan dianggap
           sebagai formalitas belaka.

                     Ditinjauan dari tingkat pendidikan dan pelatihan sebagai
           upaya peningkatan profesionalisme CPNS/pegawai, belum didukung
           oleh kelembagaan diklat yang profesional, baik di pusat maupun di
           daerah11. Perencanaan berbagai jenis tingkat dan program Diklat
           yang searah dengan tuntutan standar kompetensi masih perlu dikaji
          dan disusun secara konsisten. Sedangkan Diklat teknis dan
          fungsional yang sangat penting untuk mewujudkan kinerja sesuai
          karakteristik jabatannya, perlu dikaji dan dibakukan oleh instansi
          teknis yang membidanginya.

                   Rendahnya disiplin dan kinerja sebagian CPNS/pegawai pada
         dasarnya mencerminkan belum memadainya kompetensi dan
         profesionalisme sebagian besar CPNS/pegawai. Kondisi tersebut
         juga menunjukkan berbagai permasalahan pokok yang masih harus
         dihadapi antara lain belum memadainya kualitas pendidikan dan
         pelatihan, belum mantapnya sistem pembinaan karir, mulai dari
         sistem formasi, rekruitmen CPNS/pegawai, promosi dan mutasi
         serta sistem penghargaan dan sanksi.

                  Demikian pula dalam kerangka lebih memberi apresiasi pada
         potensi kemampuan CPNS/pegawai yang memiliki talenta
         dihubungkan dengan semakin terbatasnya rasio jabatan struktural
         terhadap jumlah CPNS/pegawai (perampingan kelembagaan), maka

11 Soekidjom Notoatmodjo, 2009. “Pengembangan Sum ber Daya Manusia”, Jakarta.
   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16