Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12
30
pembinaan karier pegawai dan sistem remunerasi pegawai yang
rasional.
Di sisi lain, sistem penilaian kinerja kepegawaian dilakukan
melalui Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP-3) yang
penilaiannya diberlakukan pada setiap tahun selama PNS yang
bersangkutan bekerja selama 12 bulan (Januari - Desember).
Unsur-unsur yang dinilai dalam DP-3 adalah kesetiaan, prestasi
kerja, tanggung jawab, ketaatan, kejujuran, kerjasama, prakarsa dan
kepemimpinan. Dalam kenyataannya DP-3 ini belum dapat
menggambarkan kinerja pegawai secara obyektif dan dianggap
sebagai formalitas belaka.
Ditinjauan dari tingkat pendidikan dan pelatihan sebagai
upaya peningkatan profesionalisme CPNS/pegawai, belum didukung
oleh kelembagaan diklat yang profesional, baik di pusat maupun di
daerah11. Perencanaan berbagai jenis tingkat dan program Diklat
yang searah dengan tuntutan standar kompetensi masih perlu dikaji
dan disusun secara konsisten. Sedangkan Diklat teknis dan
fungsional yang sangat penting untuk mewujudkan kinerja sesuai
karakteristik jabatannya, perlu dikaji dan dibakukan oleh instansi
teknis yang membidanginya.
Rendahnya disiplin dan kinerja sebagian CPNS/pegawai pada
dasarnya mencerminkan belum memadainya kompetensi dan
profesionalisme sebagian besar CPNS/pegawai. Kondisi tersebut
juga menunjukkan berbagai permasalahan pokok yang masih harus
dihadapi antara lain belum memadainya kualitas pendidikan dan
pelatihan, belum mantapnya sistem pembinaan karir, mulai dari
sistem formasi, rekruitmen CPNS/pegawai, promosi dan mutasi
serta sistem penghargaan dan sanksi.
Demikian pula dalam kerangka lebih memberi apresiasi pada
potensi kemampuan CPNS/pegawai yang memiliki talenta
dihubungkan dengan semakin terbatasnya rasio jabatan struktural
terhadap jumlah CPNS/pegawai (perampingan kelembagaan), maka
11 Soekidjom Notoatmodjo, 2009. “Pengembangan Sum ber Daya Manusia”, Jakarta.

