Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4
28
d) Kodam Jaya bertanggung jawab atas teritori wilayah
DKI.
e) Kodam lll/Slw bertanggung jawab atas teritori Jawa
Barat dan Banten.
f) Kodam IV/Dip bertanggung jawab atas teritori Jawa
Tengah.
g) Kodam V/Brw bertanggung jawab atas teritori Jawa
Timur.
h) Kodam Vl/Mlw bertanggung jawab atas teritori Kaltim
dan Kalsei.
i) Kodam Vll/Wrb bertanggung jawab atas teritori pulau
Sulawesi ( Sulsel, Sulteng, Sulut, Gorontalo, Sulbar, Sultra).
j) Kodam IX/ Udy bertanggung jawab atas teritori Bali,
Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.
k) Kodam Xll/Tpr bertanggung jawab atas teritori Kalbar
dan Kalteng.
l) Kodam XVI/Ptm bertanggung jawab atas teritori pulau
Maluku ( Maluku dan Maluku Utara).
m) Kodam XVII/Cen bertanggung jawab atas teritori
Papua dan Papua Barat.
2) Wilayah Pertahanan Matra L aut Penataan wilayah
pertahanan oleh TNI AL mengacu pada pola pertahanan dalam
menghadapi perang konvensional untuk mempertahankan wilayah
maritim. Pertahanan Negara ditinjau dari tugas TNI AL hingga saat
ini masih mengacu pada pertahanan Laut Nusantara yang membagi
zone pertahanan 1 sampai 3. Mengingat wilayah perairan laut
Indonesia sangat luas, maka penguasaan wilayah TNI AL ditata
menjadi 2 (dua) kawasan dan medan pertahanan yaitu :
a) Kawasan Pertahanan.
(1) Kawasan Armabar bertanggung jawab terhadap
penguasaan dan pengendalian kawasan barat

