Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5
29
Indonesia dengan perbatasan wilayah : mulai dari garis
perbatasan Propinsi Jabar dan Jateng ditarik garis
imaginer sampai dengan perbatasan Pontianak
dengan Propinsi Kalteng.
(2) Kawasan Armatim. Bertanggung jawab terhadap
penguasaan dan pengendalian kawasan mulai dari
berbatasan wilayah Armada Barat sampai dengan
bagian timur wilayah Indonesia.
b) Medan pertahanan laut Nusantara meliputi:
(1) Zone I (medan penyanggah) mulai dari
perbatasan ZEE (200 mil) sampai dengan negara
musuh.
(2) Zone II (medan pertahanan utama) mulai dari
200 mil sampai dengan 12 mil.
(3) Zone-Ill (medan perlawanan) mulai garis batas
pantai wilayah daratan Indonesia sampai dengan 12
mil.
3) Wilayah Pertahanan Udara. Penataan wilayah pertahanan
oleh TNI AU mengacu pada pola pertahanan dalam menghadapi
perang konvensional untuk mempertahanan wilayah dirgantara.
Penataan Wilayah Udara Nasional tidak lepas dari ketentuan hukum
dan perundang-undangan yang ada. Mengingat ruang udara di
atas permukaan bumi merupakan kedaulatan yang mutlak dan tidak
dapat diganggu gugat oleh negara manapun, sedang diluar wilayah
udara negara merupakan wilayah udara Intemasional. Untuk
wilayah pertahanan udara nasional, oleh TNI AU diatur dalam 3
(tiga) sektor yaitu
a) Komando Sektor I (Kosek 1) untuk wilayah Indonesia
Barat.
b) Komando Sektor II (kosek 2) untuk wilayah Indonesia
tengah dan sedikit wilayah Timur.

