Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8
32
wilayah tanggungjawabnya bukanlah sebuah kemustahilan. Karena
ketika ancaman militer yang datang dari luar relatif lemah atau tidak
dirasakan, energi tentara mesti disalurkan untuk berbagai kegiatan
yang berdampak positif terhadap masyarakat. Apalagi tatkala
sumberdaya pembangunan yang datang dari Pemerintah Pusat kian
langka, bantuan tentara dalam mengatasi ketertinggalan dan
kemiskinan di wilayah atau daerah perdesaan dirasakan sebagai
sebuah kekuatan pembangunan altematif.
Dalam rangka ikut mensukseskan pembangunan di wilayah,
maka tidak ada larangan bagi kekuatan militer (Kogabwilhan) untuk
ikut melibatkan dirinya dalam membantu masyarakat dalam rangka
melaksanakan operasi militer selain perang. Baik dalam kaitan
dengan penanggulangan akibat bencana alam dan tugas-tugas
kemanusiaan. Mengingat bahwa kesatuan militer memiliki
kelebihan kemampuan (idle capacity), terutama ketika musuh
potensialnya dianggap tidak ada. Dalam konteks Indonesia,
HPenggunaan kekuatan dan kemampuan aparat militer di luar
fungsinya dalam suasana damai bukan hal yang mutlak terlarang
namun pada dasarnya merupakan pendayagunaan idle capacity
militer untuk pembangunan bangsa20.
Wilayah dan daerah-daerah perdesaan Indonesia, sebagian
besar merupakan wilayah yang seringkali kurang tersentuh
pembangunan. Hal ini dikarenakan terbatasnya sumberdaya
pembangunan, di satu pihak, dan langkanya investasi di daerah
tersebut, di pihak lain, perubahan social ekonomi di daerah ini jauh
tertinggal di belakang dibandingkan daerah perkotaan.
Konsekuensinya, tanpa didukung oleh sumber keuangan yang
memadai, pembangunan daerah perdesaan merupakan sesuatu hal
yang mustahil dapat dilakukan. Oleh karena itu keberadaan
Kogabwilhan di wilayah dalam bidang pembangunan fisik, maka
seluruh prajurit TNI dengan sarana yang dimilikinya, dapat
20 Indira Santiago, Pembinaan potensi sumberdaya pertahanan di era transisi,
kontekstualisasi Peran TNI, Seskoad, bandung, 2006

