Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8

32

           wilayah tanggungjawabnya bukanlah sebuah kemustahilan. Karena
           ketika ancaman militer yang datang dari luar relatif lemah atau tidak
           dirasakan, energi tentara mesti disalurkan untuk berbagai kegiatan
           yang berdampak positif terhadap masyarakat. Apalagi tatkala
           sumberdaya pembangunan yang datang dari Pemerintah Pusat kian
           langka, bantuan tentara dalam mengatasi ketertinggalan dan
           kemiskinan di wilayah atau daerah perdesaan dirasakan sebagai
           sebuah kekuatan pembangunan altematif.

                     Dalam rangka ikut mensukseskan pembangunan di wilayah,
           maka tidak ada larangan bagi kekuatan militer (Kogabwilhan) untuk
           ikut melibatkan dirinya dalam membantu masyarakat dalam rangka
           melaksanakan operasi militer selain perang. Baik dalam kaitan
           dengan penanggulangan akibat bencana alam dan tugas-tugas
           kemanusiaan. Mengingat bahwa kesatuan militer memiliki
           kelebihan kemampuan (idle capacity), terutama ketika musuh
           potensialnya dianggap tidak ada. Dalam konteks Indonesia,
          HPenggunaan kekuatan dan kemampuan aparat militer di luar
          fungsinya dalam suasana damai bukan hal yang mutlak terlarang
          namun pada dasarnya merupakan pendayagunaan idle capacity
          militer untuk pembangunan bangsa20.

                     Wilayah dan daerah-daerah perdesaan Indonesia, sebagian
          besar merupakan wilayah yang seringkali kurang tersentuh
          pembangunan. Hal ini dikarenakan terbatasnya sumberdaya
          pembangunan, di satu pihak, dan langkanya investasi di daerah
          tersebut, di pihak lain, perubahan social ekonomi di daerah ini jauh
          tertinggal di belakang dibandingkan daerah perkotaan.
          Konsekuensinya, tanpa didukung oleh sumber keuangan yang
          memadai, pembangunan daerah perdesaan merupakan sesuatu hal
          yang mustahil dapat dilakukan. Oleh karena itu keberadaan
          Kogabwilhan di wilayah dalam bidang pembangunan fisik, maka
          seluruh prajurit TNI dengan sarana yang dimilikinya, dapat

20 Indira Santiago, Pembinaan potensi sumberdaya pertahanan di era transisi,
kontekstualisasi Peran TNI, Seskoad, bandung, 2006
   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13