Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14

42

          sebagai perbuatan tercela, bahkan cenderung diterima sebagai
          sesuatu yang seharusnya.

 13. Implikasi Implementasi Supremasi Hukum Terhadap Optimalnya
 Keamanan Dalam Negeri dan Ketahanan Nasional

        Dalam pergaulan hidup bermasyarakat, hukum bertujuan agar tercipta
keamanan dan ketertiban serta keadilan. Aparat penegak hukum, dalam hal
ini Kepolisian Negara Republik Indonesia mempunyai hak dan kewajiban
menegakkan dan mengawasi agar fungsi hukum dapat menjelma di tengah-
tengah masyarakat. Adanya sorotan tajam yang dilontarkan oleh banyak
pihak kepada aparat penegak hukum, yaitu Kepolisian Negara Republik
Indonesia dapat menjadi bukti bahwa belum terciptanya supremasi hukum
yang mampu menciptakan keamanan dalam negeri.

         Masalah keamanan dalam negeri akhir-akhir ini merupakan masalah
penting yang harus dapat diatasi dan dipecahkan oleh aparat penegak hukum,
yaitu Polri. Ancaman kejahatan, prevalensi penyimpangan serta potensi
ketidaktertiban di banyak tempat di Indonesia yang secara kuantitatif dan
kualitatif meningkat, menuntut semakin besarnya alokasi perhatian yang harus
ditangani oleh Polri. Jika tidak dapat ditangani dan dituntaskan dengan baik
berbagai persoalan penegakan hukum maka kritikan tajam akan bermunculan
dari berbagai elemen masyarakat yang ditujukan kepada Polri selaku penegak
hukum yang sekaligus sebagai kompunen utama keamanan dalam negeri.

         a. Implikasinya Implementasi Supremasi Hukum terhadap
         Optimalnya Keamanan Dalam Negeri

                  Sebagai alat negara penegak hukum, Polri dalam menjalankan
         tugas dan melaksanakan wewenangnya senantiasa menggunakan
         hukum sebagai alat utamanya. Hal ini berarti kepolisian harus selalu
         berpihak kepada hukum yang berintikan keadilan dan kebenaran.
         Kepolisian tidak boleh bersifat kebal hukum karena selalu terikat
         kepada aturan-aturan hukum, prosedur-prosedur tertentu dan
         dikontrol oleh hukum. Polisi juga harus tanggap terhadap kehendak
         umum dan bertanggung jawab kepada negara dan masyarakat. Di
   9   10   11   12   13   14   15   16   17